News

Pengadilan Negeri Ternate dan BPN Lakukan Pencocokan 3 Lokasi Tanah Sengketa

Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melakukan konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa di tiga lokasi di Kelurahan Salero dan Tarau, Kecamatan Kota Ternate Utara, Selasa 23 Mei 2023.

Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan penetapan nomor 12/Pen/Pdt/Constatering/2023/ PN Tte Jo Nomor: 200 K/Pdt/2013 Jo Nomor: 8/PDT/2012/PT. MALUT Jo. 16/Pdt.G/2011/PN Tte yang ditandatangani ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampublon.

Tiga lokasi yang menjadi objek konstatering tersebut, masing-masing dua di Kelurahan Salero dan satu di Kelurahan Tarau.

Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi mengatakan, konstatering yang dilakukan ini untuk mencocokan objek tanah sengketa yang akan dieksekusi.

“Konstatering untuk memastikan besar dan luas serta letak lokasi yang akan dieksekusi,” jelas Kadar.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) pemohon eksekusi, Ishak Raja mengatakan, lokasi konstatering yang dilakukan PN Ternate ini, karena telah dilakukan aanmaning beberapa kali di PN Ternate tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak termohon kasasi.

“Aanmaning tidak ditindaklanjuti maka dilakukan penetapan untuk dilakukan penetapan konstatering untuk menentukan objek sita jaminan yang dilakukan PN Ternate,” jelasnya.

Ishak menjelaskan, sengketa pada objek I, II dan III yang dilakukan ini karena masalah utang piutang antara Hj. Zulaiha, Hj Masturra Habibu dan Muhlis Kader.

“Utang piutang ini sejak awal sudah dikakukan mediasi oleh PN Ternate tapi tidak ada kesepakatan damai untuk diselesaikan secara baik-baik sehingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan aanmaning. Termasuk belum memiliki kepastian,” akuinya.

Utang piutan itu diketahui terjadi sejak tahun 2009 dengan nilai yang bervariasi. Untuk termohon I dan II kurang lebih Rp 200 juta, sementara untuk termohon III senilai kurang lebih Rp 50 juta.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) ditambah dengan 6 persen per tahun, bunga 6 persen untuk eksekusi termohon I dan II, dan kurang lebih senilai Rp 280 juta untuk termohon III.

Terpisah, PH termohon, Ahmad Hamzah mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah pendekatan secara kekeluargaan dan jika masih tidak berhasil maka pihaknya akan melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut.

“Perlawanan eksekusi ini karena objek yang di Salero memiliki ahli waris lain yang tidak dilibatkan dalam perkara,” katanya.

Ahmad menambahkan, ahli waris yang tidak dilibatkan ini mereka bersedia untuk membayar utang yang tercantum dalam putusan. Langkah-langkah itu juga, kata ia, akan diajukan ke pengadilan dan pihaknya siap menunggu hasilnya, apa pun nanti.

“Dari hasil yang kita lihat, lokasinya lebih besar dari nilai hutang,” pungkasnya.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago