News  

Pengadilan Negeri Ternate dan BPN Lakukan Pencocokan 3 Lokasi Tanah Sengketa

Salah satu tanah sengketa berlokasi di Kelurahan Tarau. Foto: Samsul/cermat

Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melakukan konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa di tiga lokasi di Kelurahan Salero dan Tarau, Kecamatan Kota Ternate Utara, Selasa 23 Mei 2023.

Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan penetapan nomor 12/Pen/Pdt/Constatering/2023/ PN Tte Jo Nomor: 200 K/Pdt/2013 Jo Nomor: 8/PDT/2012/PT. MALUT Jo. 16/Pdt.G/2011/PN Tte yang ditandatangani ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampublon.

Tiga lokasi yang menjadi objek konstatering tersebut, masing-masing dua di Kelurahan Salero dan satu di Kelurahan Tarau.

Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi mengatakan, konstatering yang dilakukan ini untuk mencocokan objek tanah sengketa yang akan dieksekusi.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Dispar Halut Masih Diproses, Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP