Categories: News

Perempuan Penganiaya Anak di Bawah Umur di Halut Resmi Jadi Tersangka

Tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RMK alias Rini diduga menganiaya dua anak di depan umum. Aksi itu lantas membuat korban alami luka lebam di bagian wajah.

Sebelumnya, RMK dilaporkan oleh orang tua salah satu korban, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Halmahera Utara.

Ini dibuktikan dengan laporan nomor LP / 241 / VIII / 2024 / PMU / Res Halut, tertanggal 29 Agustus 2024.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim IPTU  M. Toha Alhadar mengatakan, RMK kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Toha, Jumat, 20 Desember 2024.

Toha menambahkan, berkas perkara tahap I tim penyidik akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.

“Rencananya Januari penyidik tahap I, karena sekarang sudah jelang Natal dan tahun baru. Januari segera dilimpahkan,” kata dia.

Sementara, disinggung soal mengapa tersangka tidak dilakukan penahanan, ia menyebut karena yang bersangkutan kooperatif ketika dipanggil.

“Alasan kita tahan orang itu takut melarikan diri, mengulangi perbuatan. Jadi kalau alasan-alasan itu tidak sama dia ya belum,” pungkasnya.


Penulis: Samsul L

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago