News

Peserta Pemilu di Halmahera Utara Diingatkan Tak Kampanye di Luar Jadwal

Peserta Pemilu 2024 di Halmahera Utara, Maluku Utara diingatkan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan Jenfanher Lahi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halut, usai kegiatan Rakor Kampanye Pemilu di Marahai Park, Tobelo, 20 Januari 2024.

Jenfanher menuturkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan terbatas sudah dimulai 28 November 2023 lalu.

Sementara itu, untuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik baru dimulai 21 Januari 2024.

“KPU telah menetapkan jadwal bahwa kampanye rapat umum dan Iklan media massa, cetak dan elektronik itu pelaksanaannya mulai 21 Januari,” ucap dia.

Karena itu, kita dia, jadwal yang ditetapkan KPU tersebut perlu diingatkan kembali oleh Bawaslu kepada para peserta Pemilu.

Jenfanher menegaskan penjadwalan ini tidak boleh dilanggar sebab memiliki sanksi yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

“Sesuai ketentuan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal KPU, dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda dua belas juta rupiah,” kata dia.

“Jadi, tentu saja kami berharap kita dapat bekerja sama dengan baik serta mengikuti kampanye sesuai ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaannya berjalan baik dan tertib,” sambungnya.

Ia menambahkan, kampanye rapat umum peserta Pemilu juga perlu memerhatikan waktu pelaksanaan yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 dengan tetap menghormati hari dan waktu ibadah.

”Jika ada peserta pemilu dalam pelaksanaannya kedapatan melewati waktu yang ditentukan, maka kami dari Badan Pengawas Pemilihan Umum akan berkoordinasi dengan teman-teman peserta Pemilu, kalau koordinasi kita tidak dihargai, maka akan ditertibkan,” tandasnya.

——-

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

9 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

10 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

11 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

13 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

14 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

21 jam ago