News

Peserta Pemilu di Halmahera Utara Diingatkan Tak Kampanye di Luar Jadwal

Peserta Pemilu 2024 di Halmahera Utara, Maluku Utara diingatkan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan Jenfanher Lahi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halut, usai kegiatan Rakor Kampanye Pemilu di Marahai Park, Tobelo, 20 Januari 2024.

Jenfanher menuturkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan terbatas sudah dimulai 28 November 2023 lalu.

Sementara itu, untuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik baru dimulai 21 Januari 2024.

“KPU telah menetapkan jadwal bahwa kampanye rapat umum dan Iklan media massa, cetak dan elektronik itu pelaksanaannya mulai 21 Januari,” ucap dia.

Karena itu, kita dia, jadwal yang ditetapkan KPU tersebut perlu diingatkan kembali oleh Bawaslu kepada para peserta Pemilu.

Jenfanher menegaskan penjadwalan ini tidak boleh dilanggar sebab memiliki sanksi yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

“Sesuai ketentuan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal KPU, dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda dua belas juta rupiah,” kata dia.

“Jadi, tentu saja kami berharap kita dapat bekerja sama dengan baik serta mengikuti kampanye sesuai ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaannya berjalan baik dan tertib,” sambungnya.

Ia menambahkan, kampanye rapat umum peserta Pemilu juga perlu memerhatikan waktu pelaksanaan yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 dengan tetap menghormati hari dan waktu ibadah.

”Jika ada peserta pemilu dalam pelaksanaannya kedapatan melewati waktu yang ditentukan, maka kami dari Badan Pengawas Pemilihan Umum akan berkoordinasi dengan teman-teman peserta Pemilu, kalau koordinasi kita tidak dihargai, maka akan ditertibkan,” tandasnya.

——-

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

40 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago