Categories: News

PH Muhaimim Syarif Paparkan Kelemahan JPU KPK soal Pembuktian

Tim Penasihat Hukum (PH) Eks Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, menilai terdapat sejumlah kelemahan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembuktian perkara.

Ketua Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah mengatakan, kliennya seolah-olah dituding menjadi pelaku korupsi dalam kasus tersebut oleh JPU. Padahal, banyak kesaksian dalam fakta persidangan yang mesti dipertimbangkan.

Febri mengemukakan berbagai fakta di persidangan berdasarkan berkas dakwaan dalam perkara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebelumnya. Ia bilang, terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dengan pemberian uang kepada Ghani Kasuba di mana sebagian besar belum diproses oleh KPK.

Baca: Tuntutan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Dinilai Profesional

“Terkait hal ini sudah kami sampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) pada 9 Desember 2024 lalu. Dalam pleidoi ini kami mengurai secara rinci mulai dari analisa fakta, analisa yuridis, dan bahkan terdapat kritik kami terhadap putusan JPU dan selama proses yang berjalan di pengadilan,” kata Febri saat konferensi pers di Ternate, Rabu, 11 Desember 2024.

Mantan Juru Bicara KPK tersebut memaparkan dalam kasus ini, hanya enam orang dari 24 pihak yang diperiksa JPU KPK sebagai penerima suap dengan nilai total Rp. 4.477.200.000.

“Jadi para penerima ini dikumpulkan sedemikian rupa supaya terkesan banyak. Padahal masing-masing penerimaan berjumlah mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta,” ucapnya.

Sementara, kata dia, untuk penerimaan dengan nilai lebih dari Rp. 100 juta justru terbukti sebagai transaksi yang sah. Seperti pemberian keluarga, uang tambahan biaya sekolah, pinjaman booking seat pesawat, bantuan umroh dan cicilan speedboat.

Tak hanya itu, Febri menyebut JPU juga menuduh kliennya terlibat proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebanyak 12 proyek, tetapi dalam pembuktian hanya tiga proyek yang disinggung. Menurutnya, hal ini lantas menunjukkan kelemahan pembuktian JPU dalam persidangan Muhaimin Syarif.

Menurut Febri, demikian juga dengan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dituduhkan JPU sebagai alasan terdakwa memberikan uang kepada AGK.

“Padahal terdakwa hanya diminta bantuan Abdul Ghani Kasuba sebagai konsultan, karena dinilai berpengalaman mengadvokasi isu pertambangan atau melawan praktik mafia tambang,” kata dia.

“Abdul Ghani Kasuba menegaskan tidak pernah meminta uang pada terdakwa maupun pihak swasta terkait WIUP. Seluruh saksi dari unsur pejabat di Maluku Utara hingga swasta juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa,” sambungnya.

Febri mengaku pihaknya berharap agar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Muhaimin Syarif sesuai fakta persidangan.

“Harapan kami agar putusan yang dijatuhkan, betul-betul putusan yang berangkat dari fakta persidangan, nggak dipotong-potong, sesuai dengan kepentingan pihak tertentu saja. Bisa memilah mana fakta, mana asumsi, mana imajinasi dan mana yang tidak memiliki bukti sama sekali,” tandasnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

6 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

7 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

8 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

10 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

11 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

18 jam ago