News  

Pilkada 2024: Ini 20 Larangan Kampanye dalam Peraturan KPU Terbaru

Ilustrasi larangan kampanye. Foto: Tim Cermat

Ada beragam aturan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa kampanye Pilkada 2024.

Kampanye Pilkada 2024 sendiri diartikan sebagai kegiatan meyakinkan pemilih melalui visi, misi, hingga program kerja yang dicanangkan para calon kepala daerah.

Sementara ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 diatur dalam PKPU No. 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini diundangkan pada 20 September 2024.

Berikut ini adalah 20 larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII, dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 terkait sejumlah larangan kampanye: 

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

Baca Juga:  Punya Basis Pemilih, MK-BISA Diyakini Menang Pilgub Malut 2024

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang  telah ditetapkan.

12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.

14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh  pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.

16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,  pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah,  gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.