News

Pj Gubernur Maluku Utara Akui Kasih Uang ke AGK untuk Bantu Warga yang Susah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 15 orang saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 5 Juni 2024.

Sayangnya, dari 15 orang saksi yang telah dijadwalkan, hanya 4 orang yang hadir. Sementara 11 orang lainya terkonfirmasi sedang di luar daerah, sakit, dan sedang naik haji.

4 orang yang hadir untuk diperiksa sebagai saksi itu. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Sekretaris Balitbangda Idwan Asbur Bahar, dan 1 orang wiraswasta, Suhadrison Abdul Halim.

“Dijadwalkan 15 orang saksi, tetapi sampai saat ini yang terkonfirmasi dan sudah hadir itu 4 orang,” jelas salah satu JPU KPK.

Pj Gubernur Samsudin memang mengakui terdakwa AGK meminta uang kepada dirinya. Uang itu, ada yang terdakwa meminta langsung ada juga melalui orang lain.

“Orang lain itu Sespri, namanya Fajrin, itu yang saya ingat,” jelas Samsudin.

Samsudin menambahkan, ada beberapa kejadian ia ingat pasti. Waktu itu, kata ia, Fajrin menghubungi dirinya dan mengatakan terdakwa sedang berada di dalam ruangan saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara, dan banyak tamu yang sering datang.

“Beliau (terdakwa) kehabisan uang untuk memberikan kepada masyarakat yang sedang kesusahan. Beliau bilang kalau Pak Sekda ada uang ia meminta untuk memberikan kepada masyarakat yang datang,” akuinya.

Sekda Maluku Utara ini bilang, ketika berada di kantor, ia langsung memberikan uang tunai kepada Fajrin, tetapi ada juga dikirim melalui rekening.

“Kalau saya menghadap untuk melaporkan mengenai pekerjaan, beliau sampaikan Pak Sekda tolong banyak tamu diluar. Mereka datang itu untuk minta uang karena lagi kesusahan. Minta tolong untuk dibantu,” katanya.

Uang yang paling rendah yang diberikan kepada terdakwa AGK itu hanya Rp 2 juta, Samsudin mengakui karena tamu saat itu hanya tinggal seorang.

“Paling rendah Rp 2 juta dan paling tinggi itu Rp 25 juta,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

2 menit ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

11 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

13 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

13 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

16 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

21 jam ago