Pj. Gubenur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir bersama 3 orang saksi disumpah sebelum diperiksa sebagai saksi. Foto: Samsul
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 15 orang saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 5 Juni 2024.
Sayangnya, dari 15 orang saksi yang telah dijadwalkan, hanya 4 orang yang hadir. Sementara 11 orang lainya terkonfirmasi sedang di luar daerah, sakit, dan sedang naik haji.
4 orang yang hadir untuk diperiksa sebagai saksi itu. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Sekretaris Balitbangda Idwan Asbur Bahar, dan 1 orang wiraswasta, Suhadrison Abdul Halim.
“Dijadwalkan 15 orang saksi, tetapi sampai saat ini yang terkonfirmasi dan sudah hadir itu 4 orang,” jelas salah satu JPU KPK.
Pj Gubernur Samsudin memang mengakui terdakwa AGK meminta uang kepada dirinya. Uang itu, ada yang terdakwa meminta langsung ada juga melalui orang lain.
“Orang lain itu Sespri, namanya Fajrin, itu yang saya ingat,” jelas Samsudin.
Samsudin menambahkan, ada beberapa kejadian ia ingat pasti. Waktu itu, kata ia, Fajrin menghubungi dirinya dan mengatakan terdakwa sedang berada di dalam ruangan saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara, dan banyak tamu yang sering datang.
“Beliau (terdakwa) kehabisan uang untuk memberikan kepada masyarakat yang sedang kesusahan. Beliau bilang kalau Pak Sekda ada uang ia meminta untuk memberikan kepada masyarakat yang datang,” akuinya.
Sekda Maluku Utara ini bilang, ketika berada di kantor, ia langsung memberikan uang tunai kepada Fajrin, tetapi ada juga dikirim melalui rekening.
“Kalau saya menghadap untuk melaporkan mengenai pekerjaan, beliau sampaikan Pak Sekda tolong banyak tamu diluar. Mereka datang itu untuk minta uang karena lagi kesusahan. Minta tolong untuk dibantu,” katanya.
Uang yang paling rendah yang diberikan kepada terdakwa AGK itu hanya Rp 2 juta, Samsudin mengakui karena tamu saat itu hanya tinggal seorang.
“Paling rendah Rp 2 juta dan paling tinggi itu Rp 25 juta,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara langsung bergerak lakukan upaya penanganan dugaan investasi ilegal…
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Utara melakukan audiensi dengan Kementerian…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)…
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…