News

PLN Tobelo Disomasi Gegara Tanam Tiang Listrik di Lahan Warga

PT PLN Persero Up3 Tobelo di Halmahera Utara dilayangkan surat somasi lantaran memasang tiang listrik di lahan warga untuk kebutuhan PT Natural Indococonut (PT NICO).

Somasi tersebut dilakukan oleh YLBH Sangaji sebagai kuasa hukum warga yang menolak lahannya dicaplok untuk kepentingan perusahaan.

Direktur YLBH Sangaji, Igal Puangsanna mengatakan, pemasangan tiang listrik oleh PLN Tobelo hingga kini tidak menuntaskan hak masyarakat.

“Ada lima tiang listrik yang dipasang masuk di lahan masyarakat, dua orang di antaranya adalah klien kami yang menuntut hak mereka,” ucap Igal dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Maret 2024.

YLBH Sangaji menilai tindakan pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi itu sejatinya melanggar ketentuan undang-undang.

Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021, kata dia, secara eksplisit maupun implisit telah mengatur hak-hak pemilik lahan dan kewajiban pemegang izin usaha atau penyedia tenaga listrik.

“Sementara dalam pasal 30 UU Nomor 30 tahun tahun 2009 ayat satu menyebutkan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,” terangnya.

“Ganti Rugi Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,” lanjutnya.

Menimbang peraturan di atas, menurut Igal, tindakan PT PLN Persero UP3 Tobelo merupakan perbuatan Melawan hukum.

Pihaknya pun mendesak PLN Tobelo segera melakukan pelaksanaan kompensasi/ganti rugi atas masalah tersebut.

“Kami memberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk membalas somasi ini secara tertulis atau bermusyawarah kepada kami selaku kuasa hukum,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

11 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

17 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago