News

PLN Tobelo Disomasi Gegara Tanam Tiang Listrik di Lahan Warga

PT PLN Persero Up3 Tobelo di Halmahera Utara dilayangkan surat somasi lantaran memasang tiang listrik di lahan warga untuk kebutuhan PT Natural Indococonut (PT NICO).

Somasi tersebut dilakukan oleh YLBH Sangaji sebagai kuasa hukum warga yang menolak lahannya dicaplok untuk kepentingan perusahaan.

Direktur YLBH Sangaji, Igal Puangsanna mengatakan, pemasangan tiang listrik oleh PLN Tobelo hingga kini tidak menuntaskan hak masyarakat.

“Ada lima tiang listrik yang dipasang masuk di lahan masyarakat, dua orang di antaranya adalah klien kami yang menuntut hak mereka,” ucap Igal dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Maret 2024.

YLBH Sangaji menilai tindakan pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi itu sejatinya melanggar ketentuan undang-undang.

Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021, kata dia, secara eksplisit maupun implisit telah mengatur hak-hak pemilik lahan dan kewajiban pemegang izin usaha atau penyedia tenaga listrik.

“Sementara dalam pasal 30 UU Nomor 30 tahun tahun 2009 ayat satu menyebutkan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,” terangnya.

“Ganti Rugi Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,” lanjutnya.

Menimbang peraturan di atas, menurut Igal, tindakan PT PLN Persero UP3 Tobelo merupakan perbuatan Melawan hukum.

Pihaknya pun mendesak PLN Tobelo segera melakukan pelaksanaan kompensasi/ganti rugi atas masalah tersebut.

“Kami memberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk membalas somasi ini secara tertulis atau bermusyawarah kepada kami selaku kuasa hukum,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

19 menit ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

12 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

13 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

15 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

15 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

15 jam ago