News  

PN Ternate: AGK Akan Jalani Sidang Usai Ramadan

Humas PN Ternate, Kadar Noh. Foto: Samsul/cermat

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

AGK sebelumnya menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap pengadaan proyek dan perizinan di Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Saat ini empat terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, mereka adalah Adnan Hasanudin, Daud Ismail selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) dan dua dari pihak swasta yakni Stevi Tomas serta Kristian Wuisan.

Humas PN Ternate, Kadar Noh mengatakan saat ini baru empat orang terdakwa yang menjalani persidangan. Selanjutnya, masih ada tiga orang lagi yang dijadwalkan sidang usai lebaran Idul Fitri.

“Setelah ramadan baru tambah 3 orang lagi disidangkan, termasuk Mantan Gubernur Maluku Utara,” jelas Kadar, Rabu, 6 Maret 2024.

Kadar menambahkan, ketiga orang lagi yang akan disidangkan di PN Ternate itu didapat informasi dari penyidik KPK.

“Mereka disidangkan di sini dengan pertimbangan kebanyakan saksi berdomisili dan tinggal di sini dengan terwujudnya pembiayaan ringan dan murah maka ditetapkan di Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Intinya, Kadar bilang, pihaknya selalu siap ketika ada pelimpahan perkara dari penyidik KPK, dan diagendakan untuk disidangkan.

“Prinsipnya kami tidak akan menolak perkara, kami tetap menerima, memeriksa serta mengadili dan memutuskan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penyerapan DAK di DKP Ternate Baru 50 Persen, Rp 1 Miliar Pokir DPRD
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat