Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melayangkan surat panggilan terhadap istri Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Istri AGK yang diketahui bernama Faoniah Hi Djaohar ini dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan ponakannya berinisial SK, yang saat ini berstatus sebagai tersangka.
Dalam kasus penipuan ini ponakanya mencatut nama Faoniah untuk menipu sejumlah pengusaha. Karena itu pemanggilan ini untuk dimintai keterangan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
Penyidik diketahui telah melakukan pemanggilan pertama, tapi Faoniah tidak hadir karena sedang menjalani ibadah umroh. Dan kini karena sudah balik ke Maluku Utara, penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi, membenarkan penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya.
“Memang kita sudah layangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” kata Asri, Kamis, 18 Mei 2023.
Namun, Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, pemanggilan kedua masih saja mendapat balasan sibuk dengan banyak agenda, sehingga ditunda lagi.
“Kami akan panggil kembali. Saat ini penyidik sudah berkomunikasi bersama stafnya untuk dijadwalkan ulang pemanggilan,” pungkasnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibral* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…