News

Polda Maluku Utara Pastikan Belum Ada Tersangka dalam Kasus Oknum Anggota DPRD Halbar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Halmahera Barat, berinisial EM. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari istri EM, PCS.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Sejumlah saksi, termasuk EM dan pelapor PCS, akan kembali diperiksa. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penelantaran rumah tangga yang telah dijalani pasangan tersebut sejak tahun 2013 atau sekitar 12 tahun lamanya.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana.

“(Terlapor) belum menjadi tersangka,” ujar Kombes I Gede Putu Widyana kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Timur itu juga meminta awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik yang menangani kasus ini untuk penjelasan secara rinci.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum PCS, Abdullah Ismail, berharap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono memberikan atensi serius terhadap penanganan perkara tersebut hingga tuntas, terlebih kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami mewakili klien berharap agar kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” tegas Abdullah.

Ia menambahkan, laporan yang diajukan kliennya semata-mata untuk mencari keadilan. “Semua saksi sudah diperiksa, termasuk klien kami. Tahapan berikutnya tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain dugaan penelantaran rumah tangga, Abdullah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perzinahan dalam kasus yang sama. Ia pun berharap kedua kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

“Kami melihat proses penanganan oleh Polda menunjukkan progres yang signifikan. Ini yang terus kami harapkan agar keadilan bagi klien kami bisa terwujud,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Sejumlah Penulis di Ternate Menggagas Event TEMU, Bangun Ekosistem Baru Literasi Maluku Utara

Sejumlah penulis dan pegiat literasi resmi menyepakati sebuah event Ternate Menulis (TEMU), yang akan menjadi…

11 jam ago

Berkat Kordinasi Cepat Lintas Sektor, 302 Warga Taliabu–Sula Nikmati Mudik Gratis

Sebanyak 302 penumpang asal Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula akhirnya dapat pulang ke kampung halaman…

12 jam ago

Kemendagri Beri Pertimbangan, Firman Sjah Diusulkan Jadi Direktur Utama Perumda Ake Gaale

Proses penetapan pimpinan baru di tubuh Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mulai menemukan…

12 jam ago

11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Ajukan PK, Lawan Kriminalisasi Lewat Pasal 162 UU Minerba

Sebanyak 11 masyarakat adat dari Maba Sangaji mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan…

1 hari ago

Praktisi Hukum Minta BPOM dan Polda Malut Tindak Dugaan Kosmetik Mengandung Merkuri

Praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda…

2 hari ago

Ironi Dari Kyiv ke Teheran

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate "Shifting goals, unclear timelines and…

2 hari ago