News  

Polda Maluku Utara Pecat 20 Anggota Sepanjang 2023 

Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi. Foto: Torik Humas Polda

Polda Maluku Utara memproses puluhan anggota yang terlibat dalam sejumlah kasus selama tahun 2023.

Ketegasan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko pun dibuktikan dengan memberikan Punishment/Hukuman bagi personel yang bermasalah, dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ada 20 anggota yang di-PTDH sepanjang tahun ini. Mayoritas adalah pelanggaran disersi, sebanyak 9 kasus. Disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus, dan penipuan 1 kasus.

“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel
Polri yang Presisi,” tegas Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi dalam rilis akhir tahun, Sabtu, 30 Desember 2023.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, setiap anggota yang melakukan kegiatan yang menyimpang, baik etik maupun tindak pidana, tetap diproses.

“Intinya, Polda Maluku Utara tidak akan membiarkan oknum-oknum yang berbuat pelanggaran,” ucapnya.

Samudi bilang, selain itu, Kapolda Maluku Utara telah memberikan penghargaan terhadap ratusan anggota yang berprestasi dalam menjalankan tugas dengan baik.

“Ada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Bawa Ambisi Besar, Malut United Target 3 Poin saat Bertandang ke Markas PSIM Jogja