News

Polda Maluku Utara Periksa Wakapolres Pulau Taliabu atas Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota DPRD

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memeriksa Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, terkait dugaan perselingkuhan dengan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah viralnya unggahan di media sosial oleh anak Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri, yang menyinggung dugaan perselingkuhan tersebut.

Kompol Sirajuddin diperiksa di Subdit Paminal. Hal ini diperkuat dengan unggahan akun Instagram @gerinda yang menampilkan Insta Story Diny Apriliani Eka Putri. Dalam unggahannya, Diny menyebut dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Propam Polda Maluku Utara pada pukul 08.00 WIB.

Alhamdulillah. Pagi ini, tepat pukul 08.00 WIB, Propam Polda Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan kepada saya (saksi) terkait kasus ‘dugaan’ perselingkuhan. Mohon doa bapak/ibu, teman-teman semua agar kasus ini bisa terbuka terang benderang. Tolong saya untuk selalu pantau dan kawal kasus ini ya, terima kasih Pak Kapolda. Terima kasih Bidpropam Polda Malut,” tulisnya.

Unggahan tersebut kemudian direpost akun @gerinda, yang juga membagikan momen pemeriksaan Kompol Sirajuddin oleh Kasubdit Paminal, Kompol Andreas, dengan caption “Aman Kak. Minin pantau dari pusat.”

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan bahwa Bidang Propam telah memeriksa Kompol Sirajuddin beserta istri dan anaknya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Wakapolres, istri, dan anaknya sudah diperiksa hari ini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk menindak personel yang melanggar disiplin atau kode etik.

Kalau soal sanksi nanti akan ditentukan dalam sidang, apakah ringan atau berat. Yang jelas, saat ini belum ada sidang,” tegasnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa proses ini merupakan urusan internal kepolisian terkait kode etik dan disiplin, bukan perkara pidana umum.

“Ini murni urusan internal karena menyangkut kode etik dan disiplin, bukan tindak pidana umum,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

6 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

8 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

21 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago