News

Polda Maluku Utara Periksa Wakapolres Pulau Taliabu atas Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota DPRD

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memeriksa Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, terkait dugaan perselingkuhan dengan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah viralnya unggahan di media sosial oleh anak Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri, yang menyinggung dugaan perselingkuhan tersebut.

Kompol Sirajuddin diperiksa di Subdit Paminal. Hal ini diperkuat dengan unggahan akun Instagram @gerinda yang menampilkan Insta Story Diny Apriliani Eka Putri. Dalam unggahannya, Diny menyebut dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Propam Polda Maluku Utara pada pukul 08.00 WIB.

Alhamdulillah. Pagi ini, tepat pukul 08.00 WIB, Propam Polda Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan kepada saya (saksi) terkait kasus ‘dugaan’ perselingkuhan. Mohon doa bapak/ibu, teman-teman semua agar kasus ini bisa terbuka terang benderang. Tolong saya untuk selalu pantau dan kawal kasus ini ya, terima kasih Pak Kapolda. Terima kasih Bidpropam Polda Malut,” tulisnya.

Unggahan tersebut kemudian direpost akun @gerinda, yang juga membagikan momen pemeriksaan Kompol Sirajuddin oleh Kasubdit Paminal, Kompol Andreas, dengan caption “Aman Kak. Minin pantau dari pusat.”

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan bahwa Bidang Propam telah memeriksa Kompol Sirajuddin beserta istri dan anaknya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Wakapolres, istri, dan anaknya sudah diperiksa hari ini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk menindak personel yang melanggar disiplin atau kode etik.

Kalau soal sanksi nanti akan ditentukan dalam sidang, apakah ringan atau berat. Yang jelas, saat ini belum ada sidang,” tegasnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa proses ini merupakan urusan internal kepolisian terkait kode etik dan disiplin, bukan perkara pidana umum.

“Ini murni urusan internal karena menyangkut kode etik dan disiplin, bukan tindak pidana umum,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

4 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

7 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

7 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

21 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

22 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

22 jam ago