News

Polda Maluku Utara Periksa Wakapolres Pulau Taliabu atas Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota DPRD

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memeriksa Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, terkait dugaan perselingkuhan dengan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah viralnya unggahan di media sosial oleh anak Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri, yang menyinggung dugaan perselingkuhan tersebut.

Kompol Sirajuddin diperiksa di Subdit Paminal. Hal ini diperkuat dengan unggahan akun Instagram @gerinda yang menampilkan Insta Story Diny Apriliani Eka Putri. Dalam unggahannya, Diny menyebut dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Propam Polda Maluku Utara pada pukul 08.00 WIB.

Alhamdulillah. Pagi ini, tepat pukul 08.00 WIB, Propam Polda Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan kepada saya (saksi) terkait kasus ‘dugaan’ perselingkuhan. Mohon doa bapak/ibu, teman-teman semua agar kasus ini bisa terbuka terang benderang. Tolong saya untuk selalu pantau dan kawal kasus ini ya, terima kasih Pak Kapolda. Terima kasih Bidpropam Polda Malut,” tulisnya.

Unggahan tersebut kemudian direpost akun @gerinda, yang juga membagikan momen pemeriksaan Kompol Sirajuddin oleh Kasubdit Paminal, Kompol Andreas, dengan caption “Aman Kak. Minin pantau dari pusat.”

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan bahwa Bidang Propam telah memeriksa Kompol Sirajuddin beserta istri dan anaknya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Wakapolres, istri, dan anaknya sudah diperiksa hari ini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk menindak personel yang melanggar disiplin atau kode etik.

Kalau soal sanksi nanti akan ditentukan dalam sidang, apakah ringan atau berat. Yang jelas, saat ini belum ada sidang,” tegasnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa proses ini merupakan urusan internal kepolisian terkait kode etik dan disiplin, bukan perkara pidana umum.

“Ini murni urusan internal karena menyangkut kode etik dan disiplin, bukan tindak pidana umum,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago