News  

Polda Maluku Utara Tangkap Seorang Karyawan Tambang saat Jemput 662 Gram Ganja

Pelaku saat diminta untuk membuka paket berisi narkoba. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang warga Kota Ternate, yang bekerja sebagai karyawan PT. IWIP di Halmahera Tengah, saat mengambil paket narkoba.

Kasus ini diungkap oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Aipda Roslan Hamid. Dalam penangkapan pelaku dengan inisial FA alias Angki (25) itu, di tangannya polisi menemukan 2 saset besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 662 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo ketika dikonformasi membenarkan adanya pengungkapan kasus di Halmahera Tengah.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman paket diduga berisikan narkoba masuk di kantor pos yang berlokasi di Desa Fidi. Dari informasi itu, anggota langsung menuju lokasi dari Ternate ke Weda,” jelas Edy, Rabu, 20 September 2024.

Setiba di lokasi, tambah Edy, anggota melakukan pemantauan hingga terduga pelaku mendatangi kantor pos dan mengambil paket yang diduga berisi narkoba. Anggota kemudian menemui dan meminta pelaku membuka isi dari paket yang diambil.

“Saat dibuka anggota menemukan 2 saset ukuran besar dengan berat bruto 662 gram. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti narkoba sudah digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku juga positif ganja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Halut Dinilai Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur