Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan 7 orang masyarakat di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, sebagai tersangka.
Masyarakat adat ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap mengganggu dan merintangi kegiatan PT Wana Kencana Mineral (WKM) selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
7 orang warga dari Desa Waijoi dan Jikomoi itu, diantaranya Estepanus Djojong alias Panus (62) yang merupakan ketua adat Waijoi dan Jikomo, Septon Djojon alias Ton (42), Keng Kamariba alias Keng (61), Lifas Gorango alias Rinto (40), Paulus Lasa alias Paul (54); Rifo Bobala alias Rifo (35), dan Oscar Barera alias Oscar (47).
Sebagaimana Surat Keterangan Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Nomor: B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka, ketujuh warga Waijoi dan Jikomoi ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai surat pemberitahuan penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, 7 warga Waijoi dan Jikomoi ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena dianggap mengganggu dan merintangi kegiatan usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM selaku pemegang IUP.
Warga Waijoi, Paulus Lasa kepada media ini megaku penetapan tersangka kepada ia dan 6 warga lainnya dianggap tidak wajar dan tidak adil.
“Apa yang dilakukan mereka hanya sebatas memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka. Selain itu, juga ada dasar yang kuat sehingga kami melakukan protes kepada perusahaan yang dianggap melakukan pembohongan publik. Untuk itu, wajar jika kami melakukan aksi untuk menuntut kesepakatan dengan pihak perusahaan,” ucapnya, Kamis, 4 April 2024.
Paulus menyebut penetapan tersangka kepada mereka juga tidak sesuai prosedur. Ia menjelaskan sebelumnya, ia bersama warga diperiksa di Polsek Wasile Selatan pada 22 November 2022.
Kemudian, tanggal 18 Januari 2023 dalam surat panggilan mereka sebagai saksi. Berselang 3 hari, tepat pada 22 Januari mereka juga dipanggil untuk menghadiri undangan di Polsek Wasile, Subaim.
“Gelar perkara tiba-tiba dilakukan di kantor Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2024 yang akhirnya mengeluarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 18 Maret 2024 sekaligus panggilan pertama dan panggilan kedua pada tanggal 29 Maret 2024,” ucapnya.
Penangkapan ini, kata Panus, diawali dengan kehadiran PT WKM di 3 Desa Loleba Waijoi, Jikomoi, Wasile Selatan menggantikan PT KPT Harita Grup.
“PT WKM saat itu sudah mulai menambang di areal yang sebelumnya dibebaskan oleh KPT Harita seluas 4 ha. Sisanya yang ditambang WKM itu masih 3,8 ha,” katanya.
Karena sudah melakukan aktivitas, warga kemudian menuntut wilayah itu harus dibayar oleh WKM. Ia bilang kedua belah pihak baik warga maupun perusaahan telah menyepakati kesepakatan sejak 7 Oktober 2021.
“Kesepakatan itu langsung dimediasi dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Haltim, namun setelah kesepakatan itu hingga tahun 2023 tidak ada realisasi sehingga warga datang mempertanyakan hal tersebut ke pihak WKM pada 17 November 2023.
“Kami lalu dijanjikan satu minggu kemudian akan diberikan jawaban, ternyata 4 hari kemudian kami menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Malut atas laporan WKM,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penetapan tersangka 7 warga itu. Kendati begitu, ia mengaku akan menanyakan kembali kepada penyidik yang menangani.
“Iya benar, ada penetapan tersangka, tetapi saya tanyakan pastinya dulu,” pungkasnya.
—
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam…
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…