Oknum anggota Polairud (yang menggunakan Topi) mencoba kabur saat terjadi keributan di PN Ternate. Foto: Potongan Video
AJI Ternate minta Polda Maluku Utara proses hukum oknum polisi yang halangi jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 25 Juli 2024.
Saat itu, beberapa jurnalis mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan. Namun mereka dihalangi oleh sejumlah pengawal Eliya yang di dalamnya termasuk anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara berpakaian preman.
Oknum anggota Ditpolairud ini diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid. Bahkan ada oknum yang mencoba merampas handphone milik jurnalis saat mendokumentasikan saksi. Handphone milik salah satu jurnalis itu pun terjatuh.
Bahkan, saksi Eliya juga sempat menyiram air ke arah jurnalis.
Taka terima dengan perlakuan Eliya dan pengawalnya itu, jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara.
Kasus upaya menghalang-halangi kerja jurnalis tersebut, juga mendapat respons Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.
Pertama, bagi AJI Ternate, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 2 UU Pers menyatakan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata Ketua AJI Kota Ternate, Mikram Salim.
Kedua, tambah ia, tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia. Khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1). “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Berikut sikap AJI Ternate:
—–
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…
Pelanggan Perumda Ake Gaale di dua Kelurahan yakni Dufa-Dufa dan Akehuda beberapa pekan ini, tidak…
Lima kawasan di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Sulamadaha, Takome serta kawasan wisata Jikomalamo dan…
Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar wisuda angkatan ke-7 tahun 2025. Sebanyak…