News

Polda Malut Diminta Usut Dugaan Mafia BBM di SPBU Batu Anteru, Ternate

Praktisi Hukum Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda untuk menindak dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Batu Anteru, Kota Ternate.

Informasi yang diterima cermat, dugaan mafia BBM Bersubsidi Pertalite ini sudah lama beroperasi. Modusnya, mobil pengangkut BBM bersubsidi di dalamnya diisi jeriken dengan jumlah banyak yang dipakai mengantre bersamaan dengan mobil angkot.

Mobil yang biasa dipakai mengantre itu adalah jenis kijang. Dan tak sedikit masyarakat yang keluhkan praktek mafia BBM ini.

Karena itu, salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Roslan minta kepada pihak kepolisian untuk sikapi secara serius praktik tersebut.

“Secara keseluruhan, kami menyayangkan dengan kejadian seperti ini. Oleh karena itu, terhadap dugaan mafia BBM ini kami minta pihak Ditreskrimsus Polda mengambil langkah tegas dengan melakukan proses penyelidikan,” kata Roslan, Minggu, 9 Juli 2023.

Roslan menegaskan, tindakan ini harus segera dilakukan agar oknum-oknum yang terlihat dapat diproses hukum dan dimintai pertanggung jawaban sehingga mendapat efek jera.

Menurutanya, tindakan oknum mafia BBM bersubsidi ini jelas tidak dibenarkan. Sebab, kata ia, bertentangan dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf (c) atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Roslan berharap, upaya pengungkapan atau penertiban serta proses hukum yang tegas oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu harus dilakukan.

“Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi tersebut,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

7 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

7 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

9 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

11 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

11 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

19 jam ago