Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengingatkan kepada para debt collector agar bertugas sesuai prosedur.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu kepada cermat, menegaskan para debt collector tidak boleh langsung melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.
“Sesuai undang-undang, harus melalui fidusia terlebih dahulu. Ada putusan pengadilan baru bisa, tidak boleh main rampas. Polisi saja, kalau main merampas harus ada surat perintah dulu. Mereka dasarnya apa?” tanya Edy, kepada cermat, tegas, Rabu, 29 Januari 2025.
Edy mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak mengambil tindakan sesuka hati, harus berdasarkan undang-undang.
“Jangan sampai ada timbul masalah baru. Kalau memang perkara ini perdata, selesaikan perdata dulu. Karena itu kan utang piutang. Jangan selesaikan di jalan nanti jadinya pidana, karena adanya ribut, orang berantem, main keroyok. Jadi masing-masing pihak harus ada tanggung jawab,” ucapnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara ini bilang, masing-masing pihak yang harus bertanggung jawab, terutama pihak leasing dan masyarakat.
Ia juga minta jika masyarakat tidak mampu untuk mengambil kendaraan baik motor maupun mobil, sebaiknya tidak memaksakan diri.
“Jika sudah tidak mampu, sebaiknya langsung saja kembalikan ke leasing. Jadi kedua belah pihak harus intropeksi diri. Tidak bisa disalahkan satu pihak,” pungkasnya.
Pariwisata di Maluku Utara terus berkembang, dan—salah satu contohnya datang dari inisiatif orang muda di…
Jabatan Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi berganti. Kompol…
Maluku Utara, sebuah provinsi yang terletak di bagian utara Kepulauan Maluku, Indonesia, menawarkan keindahan alam,…
DPRD resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penipuan yang mencatut nama perusahaan…