Anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat mendata para pekerja di THM. Foto: Istimewa
Penyidik Dittipideksus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), tempat Pijat serta Spa di Kota Ternate, Kamis (16/2) malam.
Langkah ini dilakukan Subdit IV Dittipideksus untuk menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Ternate.
Tak hanya THM, tempat Pijat dan Spa yang menjadi sasaran, anggota juga melakukan razia di hotel dan kos-kosan.
5 tempat yang menjadi sasaran razia itu, yakni 4 THM ditemukan 47 wanita pemandu lagu, sementara di 1 tempat Pijat dan Spa ditemukan 6 orang tukang pijat.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Asri Efendy kepada cermat mengatakan, pihaknya mendatangi tempat-tempat tersebut untuk didata. “Anggota melaksanakan tracking, tidak ditemukan pekerja di bawah umur,” jelas Asri.
Asri menambahkan, giat lidik tindak pidana perdagangan orang ini akan rutin dilakukan dengan sistem random, dan tidak hanya di Kota Ternate.
“Kita juga akan laksanakan tracking di Kabupaten Kota lainnya di wilayah hukum Polda Malut, sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana penjualan orang,” pungkasnya.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…