Anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat mendata para pekerja di THM. Foto: Istimewa
Penyidik Dittipideksus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), tempat Pijat serta Spa di Kota Ternate, Kamis (16/2) malam.
Langkah ini dilakukan Subdit IV Dittipideksus untuk menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Ternate.
Tak hanya THM, tempat Pijat dan Spa yang menjadi sasaran, anggota juga melakukan razia di hotel dan kos-kosan.
5 tempat yang menjadi sasaran razia itu, yakni 4 THM ditemukan 47 wanita pemandu lagu, sementara di 1 tempat Pijat dan Spa ditemukan 6 orang tukang pijat.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Asri Efendy kepada cermat mengatakan, pihaknya mendatangi tempat-tempat tersebut untuk didata. “Anggota melaksanakan tracking, tidak ditemukan pekerja di bawah umur,” jelas Asri.
Asri menambahkan, giat lidik tindak pidana perdagangan orang ini akan rutin dilakukan dengan sistem random, dan tidak hanya di Kota Ternate.
“Kita juga akan laksanakan tracking di Kabupaten Kota lainnya di wilayah hukum Polda Malut, sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana penjualan orang,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…