Anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat mendata para pekerja di THM. Foto: Istimewa
Penyidik Dittipideksus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), tempat Pijat serta Spa di Kota Ternate, Kamis (16/2) malam.
Langkah ini dilakukan Subdit IV Dittipideksus untuk menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Ternate.
Tak hanya THM, tempat Pijat dan Spa yang menjadi sasaran, anggota juga melakukan razia di hotel dan kos-kosan.
5 tempat yang menjadi sasaran razia itu, yakni 4 THM ditemukan 47 wanita pemandu lagu, sementara di 1 tempat Pijat dan Spa ditemukan 6 orang tukang pijat.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Asri Efendy kepada cermat mengatakan, pihaknya mendatangi tempat-tempat tersebut untuk didata. “Anggota melaksanakan tracking, tidak ditemukan pekerja di bawah umur,” jelas Asri.
Asri menambahkan, giat lidik tindak pidana perdagangan orang ini akan rutin dilakukan dengan sistem random, dan tidak hanya di Kota Ternate.
“Kita juga akan laksanakan tracking di Kabupaten Kota lainnya di wilayah hukum Polda Malut, sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana penjualan orang,” pungkasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…