Anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat mendata para pekerja di THM. Foto: Istimewa
Penyidik Dittipideksus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), tempat Pijat serta Spa di Kota Ternate, Kamis (16/2) malam.
Langkah ini dilakukan Subdit IV Dittipideksus untuk menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Ternate.
Tak hanya THM, tempat Pijat dan Spa yang menjadi sasaran, anggota juga melakukan razia di hotel dan kos-kosan.
5 tempat yang menjadi sasaran razia itu, yakni 4 THM ditemukan 47 wanita pemandu lagu, sementara di 1 tempat Pijat dan Spa ditemukan 6 orang tukang pijat.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Asri Efendy kepada cermat mengatakan, pihaknya mendatangi tempat-tempat tersebut untuk didata. “Anggota melaksanakan tracking, tidak ditemukan pekerja di bawah umur,” jelas Asri.
Asri menambahkan, giat lidik tindak pidana perdagangan orang ini akan rutin dilakukan dengan sistem random, dan tidak hanya di Kota Ternate.
“Kita juga akan laksanakan tracking di Kabupaten Kota lainnya di wilayah hukum Polda Malut, sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana penjualan orang,” pungkasnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…