Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bersama tim penyidik. Foto: Istimewa
Salah satu mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan auditor berinisial Y ini telah menyandang status tersangka.
Informasi yang diterima cermat, Y dilaporkan telah menerima uang dari dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU pada tahun 2020 dengan nilai Rp 15 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pemberian sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, bahkan diduga ada hubungannya dengan pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita uang dari tindak pidana yang ditangani kurang lebih Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit III, AKBP Hidayat membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kemarin kita sudan tahan tersangka di Rutan Ternate,” jelas Hidayat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, dalam kasus yang saat ini masih dilakukan pengembangan dan berpotensi adanya tersangka lainnya.
“Kemungkin masih ada tersangka lain,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…