Dr. Graal sebagai Wakil Ketua I PPUU memimpin Rapat Dengar Pendapat. Foto: Istimewa
Polemik yang terjadi di perusahaan tambang emas di Halmahera Utara, yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), menjadi perhatian banyak publik, termasuk anggota DPD RI, Dr. R Graal Taliwo. Pasalnya, sudah puluhan karyawan yang menuntut hak atau upah kerja mereka ke perusahaan tersebut.
Bahkan, para karyawan ini sebagian harus patungan uang untuk ke Jakarta, medatangi kementerian Tenaga Kerja. Ada pula yang harus bulak-balik ke Disnakertrans di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Naasnya, sebagian Serikat Pekerja yang dibangun perusahaan itu tidak berpihak pada mereka.
Melihat itu, Graal, yang saat ini tengah menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihannya, Provinsi Maluku Utara mengatakan, saat ini, ia juga sedang menyoroti polemik yang terjadi antara PT NHM itu.
Sebab, problem yang dialami perusahaan ekstraktif tersebut kini mulai menyasar masyarakat adat di wilayah sekitar tambang.
Graal menilai, masyarakat adat dan lainnya tidak harus diseret dalam propaganda dukungan terhadap PT NHM. Sebab, menurut Graal, masalah di alami NHM merupkan persoalan industrial yang punya mekanisme hukum atau jalur penyelesainnya sendiri.
Senator muda Maluku Utara ini menuturkan, hal itu terkonfirmasi saat kunjungan ke Kabupaten Halmahera Utara beberapa waktu lalu, kemudian ia dimintai pandangan oleh masyarakat adat setempat atas persoalan perusahaan milik Haji Robert tersebut.
“Saya bilang ke mereka, masyarakat adat, kepala desa dan camat janganlah kalian bicara dukung mendukung. Gak perlu masyarakat harus terlibat, apalagi masyarakat diseret dalam konflik mendukung dan tidak mendukung. Janganlah kita hindari itu,” ungkap Graal kepada poskomalut, Sabtu 12 April 2025.
Terlebih lagi Graal menyebut polemik NHM dan karyawannya juga sudah direspon Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia menyatakan, jika ada hak karyawan yang tidak terpenuhi, pihak perusahaan wajib dituntut sesuai dengan mekanisme, tanpa perlu melibatkan sentimen lainnya.
“Saya bilang dihindari, sebab nanti akan memicu konflik horizotal antar masyarakat. Ngo (kalian) pe (punya) urusan kenapa masyarakat harus dikorbankan. Janganlah,” cetus Graal.
Lebih lanjut penggiat politik gagasan itu menyampaikan, jika masalah NHM terhadap tuntutan hak karyawan tidak mampu diselesaikan pada tingkat pemerintah provinsi, DPD akan mendorong problem itu menjadi perbincangan nasional, kemudian meminta Kementrian Ketenagakerjaan memfasilitasi rapat koordinasi yang melibatkan pihak-pihak terkait termasuk serikat pekerja.
Namun begitu, Graal juga menyoroti peran serikat pekerja yang mestinya profesional dalam memperjuangkan hak karyawan. Bukan menjadi juru bicara koorporat.
“Serikat pekerja juga bukan yang berpihak kepada perusahaan. Tidak bisa la, mereka harus melindungi kepentingan karyawan. Kembalilah ke peran natural alamiah merekalah,” ujarnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…