Konferensi pers kasus kepemilikan senpi oleh Polres Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat
Polres Halmahera Utara mengungkap empat orang tersangka kasus kepemilikan lima pucuk senjata api (senpi) yang berhasil ditangkap.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Polres mendapatkan informasi adanya masyarakat yang memiliki senpi yang kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti pada tanggal 11 Mei 2024 lalu.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyebut bahwa pada 11 Mei, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyelundupan senpi dari Filipina di salah satu desa di Galela Utara.
“Dimana modus mereka memperoleh senjata itu yakni dengan membawa dan menjual burung kakatua dan nuri kurang lebih 100 ekor ke Philipina. Saat sampai di General Santos, Philipina, burung dijual. Selanjutnya dari hasil penjualan burung, hingga 2 minggu lamanya kemudian mereka bertemu dengan seorang berinisial R dan melakukan transaksi dan membeli senjata api,” tutur Kapolres.
Setelah mendapatkan senpi tersebut, mereka kemudian kembali ke Halmahera Utara di Galela Utara dengan menempuh waktu 48 jam.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan salah satu adalah seorang ibu rumah tangga dengan berinisial RS alias Epi (45), YS alias Yeni (50), SRS alias Junri (32), dan FMS alias Fergel,” jelasnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Ia bilang setiap tersangka memiliki perannya masing-masing, ada yang sebagai jurumudi dan juru bahasa dan ada yang memesan senpi. Dan rencananya senpi tersebut akan dibawa ke mana, masih dirahasiakan.
“Setelah mendapatkan informasi itu, Wakapolres dan tim kemudian menuju ke TKP di Galela Utara dan kurang dari 24 jam, Polres telah mengamankan beberapa pelaku dan Babuk. Tim ini juga melibatkan dari Jatanras Polda Malut,” jelasnya.
Setelah diamankan pada 11 Mei, kemudian dikembangkan pada 12 Mei dan dari keterangan pelaku bahwa ada satu lagi yang telah disimpan di Tobelo satu jenis M16 juga telah diamankan.
Begitu juga satu senpi juga berhasil diamankan yang melibatkan Brimob Polda Malut, yang telah dibawah sebelumnya ke Morotai. Sehingga dari berbagai lokasi itu Babuk yang telah dikumpulkan diantaranya 4 pucuk senjata api jenis M16, 1 pucuk senpi jenis shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56cm, dan 8 buah megasen, 3 buah handphone, 1 bulan tabungan bank BNI, dan 1 unit kapal pambout.
“Dari kasus ini, belum diketahui pasti senjata yang hendak dijual kemana ini dan nantinya diberikan kepada siapa,” ucapnya.
Kapolres menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus terkait kepemilikan senpi tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Iptu. Thoha Alhadar menyebutkan, ada 4 tersangka yang telah diamankan dengan dua TKP berbeda dan peran masing-masing.
Dimana untuk para tersangka tersangka dibuatkan dalam 2 berkas. Selain itu, kejahatan para pelaku melanggar pasal yang disangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 dan atau pasal 2 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan UU RI nomor 8 tahun 1948 dan Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
“Mereka dikenakan UU darurat, kemudian kasus ini masih terus dikembangkan. Apalagi sampai saat ini baru didapati bahwa mereka baru melakukan kali ini,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…