Penyidik Polres Haltim saat memasang police line di Caffe. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan suami istri pemilik Cafe Queen dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemilik Cafe Queen yang dipanggil usai ditetapkan tersangka ini, diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur di tempat hiburan malam.
3 wanita penghibur yang masih di bawah umur itu, 2 orang masih berusia 16 tahun dan 1 orang 17 tahun.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ketika mendapat informasi dari anak mereka bahwa keberadaanya di Halmahera Timur. Keduanya kemudian meminta orang tua mereka menjemput pulang ke Manado.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan melalui Kasat Reskrim Ipda Andi Kurniawan kepada cermat mengaku, 2 tersangka ini sedang dijadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kemarin kita baru gelar penetapan tersangka. Sekarang kita mau bikin surat untuk pemanggilan 2 tersangka ini,” jelas Andi, Selasa, 14 November 2023.
Andi mengungkapkan, pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni inisial AL dan JHK. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…