Polisi Kembali Ringkus Seorang Pemuda di Ternate Gegara Ganja

Barang bukti ganja saat ditahan tersangka. Foto: isitmewa

Anggota Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pemuda saat transaksi narkotika di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Pemuda dengan inisial AWW alias Wandi (29) ini diringkus pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar 17.35 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin membenarkan penangkapan terhadap tersangka itu.

“Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Sukur, menerima laporan masyarakat,” kata Wahyuddin, Kamis, 31 Agustus 2023.

Wahyuddin menambahkan, selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 4 saset plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis ganja.

“4 saser ini berat brutonya 3.5 gram. Tersangka pun sudah diamankan beserta barang bukti,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin mengatakan, selain dilakukan pemeriksaan tersangka, juga dilakukan test urine.

“Sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif ganja. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Calon Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat ini menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam dengan hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” tegasnya.

Bakri juga mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun miras.

“Apabila diketahui adanya peredaran narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pintanya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  SSB Freedom Kepulauan Sula Akan Mengikuti Tournament di Tikep