News

Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Resmi Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Sanksinya

Brigpol RZE alias Ronal resmi menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ulan, sejak Sabtu, 09 November 2024 di Polres Halmahera Utara.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara Kompol Roy Berman Simangunsong sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops, AKP Joy A. Putra, Sianipar selaku Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai sebagai Anggota Komisi.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Tag Akun Polri dan DPR soal Kasus KDRT di Halmahera Utara

Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru mengatakan bahwa Brigpol RZE alias Ronal diduga kuat telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP).

Menurut Kolombus, hal itu berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RZE juga melanggar Pasal 8 huruf (d) terkait menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan, menetapkan PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024, Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan,” kata Kolumbus.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya berupa sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, penundaan gaji berkala selama 4 periode, penundaan pendidikan selama 1 periode.

“Selain itu, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 (tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

5 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

6 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

7 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

8 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

8 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

8 jam ago