News

Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Resmi Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Sanksinya

Brigpol RZE alias Ronal resmi menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ulan, sejak Sabtu, 09 November 2024 di Polres Halmahera Utara.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara Kompol Roy Berman Simangunsong sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops, AKP Joy A. Putra, Sianipar selaku Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai sebagai Anggota Komisi.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Tag Akun Polri dan DPR soal Kasus KDRT di Halmahera Utara

Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru mengatakan bahwa Brigpol RZE alias Ronal diduga kuat telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP).

Menurut Kolombus, hal itu berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RZE juga melanggar Pasal 8 huruf (d) terkait menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan, menetapkan PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024, Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan,” kata Kolumbus.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya berupa sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, penundaan gaji berkala selama 4 periode, penundaan pendidikan selama 1 periode.

“Selain itu, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 (tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

2 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

4 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

14 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

18 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago