News

Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Resmi Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Sanksinya

Brigpol RZE alias Ronal resmi menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ulan, sejak Sabtu, 09 November 2024 di Polres Halmahera Utara.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara Kompol Roy Berman Simangunsong sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops, AKP Joy A. Putra, Sianipar selaku Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai sebagai Anggota Komisi.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Tag Akun Polri dan DPR soal Kasus KDRT di Halmahera Utara

Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru mengatakan bahwa Brigpol RZE alias Ronal diduga kuat telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP).

Menurut Kolombus, hal itu berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RZE juga melanggar Pasal 8 huruf (d) terkait menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan, menetapkan PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024, Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan,” kata Kolumbus.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya berupa sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, penundaan gaji berkala selama 4 periode, penundaan pendidikan selama 1 periode.

“Selain itu, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 (tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

11 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

12 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

13 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

17 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

18 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

19 jam ago