News

Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Resmi Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Sanksinya

Brigpol RZE alias Ronal resmi menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ulan, sejak Sabtu, 09 November 2024 di Polres Halmahera Utara.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara Kompol Roy Berman Simangunsong sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops, AKP Joy A. Putra, Sianipar selaku Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai sebagai Anggota Komisi.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Tag Akun Polri dan DPR soal Kasus KDRT di Halmahera Utara

Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru mengatakan bahwa Brigpol RZE alias Ronal diduga kuat telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP).

Menurut Kolombus, hal itu berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RZE juga melanggar Pasal 8 huruf (d) terkait menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan, menetapkan PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024, Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan,” kata Kolumbus.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya berupa sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, penundaan gaji berkala selama 4 periode, penundaan pendidikan selama 1 periode.

“Selain itu, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 (tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

8 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

9 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

10 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

12 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

13 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

20 jam ago