Barang bukti ratusan kantong berisi cap tikus dan 2 perempuan saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara, menangkap 2 orang perempuan saat hendak menyelundupkan ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus.
Penangkapan 2 wanita dan mengamankan 569 liter cap tikus itu dilakukan di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 05.40 WIT.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin kepada cermat mengatakan, ini bermula dari anggota yang melaksanakan piket mencurigai 2 unit mobil yang memuat pisang dan kasbi.
“Mobil Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DG 1607 XY dilakukan pemeriksaan dan mendapati 6 karung dengan jumlah 498 kantong plastik. Lalu mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DG 8863 MA dilakukan pemeriksaan dan mendapati cap tikus sebanyak satu karung dengan jumlah sebanyak 71 kantong plastik,” jelas Suherlin.
Suherlin menambahkan, 2 wanita yang tangkap itu masing-masing dengan inisial WA (31) dan LH (30). Keduanya dikatehui dari Halmahera Barat dengan tujuan ke Halmahera Tengah.
“Kedua kendaraan diberhentikan oleh anggota yang melaksanakan piket sehingga di lakukan pemeriksaan dan mendapatkan 569 cap tikus yang dikemas dengan menggunakan kantong plastik,” ucapnya.
Suherman bilang, kini dua perempuan beserta barang bukti minuman keras telah diamankan di Mapolsek, dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…