News  

Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Halmahera Timur

DPO saat diamankan di Polsek Ternate Utara. Foto: Anggota Polsek

Daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang ditetapkan Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya diringkus.

Tersangka dengan inisial MSN alias Muhlis (50) ditetapkan DPO berdasarkan dengan surat penetapan DPO nomor: tap-tsk/03/XI/2024 tertanggal 3 November 2024.

Pelaku diringkus oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Timur pada Senin, 10 Febuari 2025.

Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin saat dikonformasi awak media menyampaikan apresiasi ke Polres Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap 1 DPO.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap DPO kami,” katanya.

Muhlis dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal, 82 ayat (1) junto 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Pertanyakan Proses Kasus ke Polda Maluku Utara
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi