Ketahanan SDM dan Tata Kelola Karhutla di Era Perubahan Iklim: Pendekatan Integratif Berbasis Nilai Islam

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M.

(Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka)


KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengingatkan Indonesia bahwa perubahan iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang harus dikelola hari ini. Pada awal September 2026, BMKG masih mendeteksi kondisi panas dan kering serta titik panas di sejumlah wilayah Indonesia. Di Kalimantan Barat, bahkan dilakukan Operasi Modifikasi Cuaca untuk membantu mengendalikan Karhutla. Fenomena El Niño dan kekeringan memang dapat meningkatkan kerentanan ekologis, tetapi menjadikan El Niño sebagai satu-satunya penyebab Karhutla adalah cara pandang yang terlalu sederhana. Iklim menciptakan risiko, tetapi manusia dan tata kelola menentukan seberapa besar risiko itu menjadi bencana.

Karena itu, Karhutla harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas: sebagai persoalan human capital, environmental governance, dan ecological ethics. Ketika vegetasi mengering, gambut kehilangan kelembapan, dan curah hujan menurun, dibutuhkan manusia yang mampu membaca risiko sebelum api muncul. Di sinilah kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi variabel strategis. IPCC dalam Sixth Assessment Report (2022) menegaskan bahwa risiko perubahan iklim dibentuk oleh interaksi antara bahaya, paparan, dan kerentanan, sementara kemampuan adaptasi menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan. Dengan kata lain, ketahanan terhadap perubahan iklim pada akhirnya juga merupakan persoalan kapasitas manusia dan institusi.

Indonesia tidak kekurangan teknologi untuk memantau Karhutla. Satelit, remote sensing, drone, sistem informasi geografis, kecerdasan buatan, prakiraan cuaca, hingga teknologi modifikasi cuaca terus berkembang. Persoalannya adalah apakah seluruh teknologi tersebut telah terintegrasi dengan kualitas SDM dan sistem pengambilan keputusan yang memadai. Satelit dapat mendeteksi titik panas, tetapi manusia harus menafsirkan data. Algoritma dapat memberikan peringatan dini, tetapi manusia harus menentukan prioritas tindakan. Karena itu, investasi pada teknologi harus berjalan bersamaan dengan investasi pada kompetensi, kepemimpinan, integritas, dan kemampuan adaptasi SDM.

Kita perlu mengubah paradigma dari fire fighting menuju fire prevention and climate resilience. Selama ini keberhasilan sering diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Padahal ukuran yang lebih strategis adalah seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. SDM masa depan harus memiliki climate literacy, kemampuan teknologi, kemampuan analisis risiko, kepemimpinan adaptif, komunikasi publik, serta kemampuan bekerja lintas sektor. Seorang aparatur tidak cukup hanya mengetahui cara memadamkan api; ia harus mampu memahami mengapa api muncul, bagaimana risiko diprediksi, siapa yang harus dilibatkan, dan keputusan apa yang harus diambil sebelum keadaan memburuk.

Baca Juga:  Morotai dalam Imajinasi Geopolitik Australia

Persoalan berikutnya adalah tata kelola. Karhutla tidak mengenal batas kementerian, kabupaten, provinsi, bahkan batas konsesi. Karena itu, pendekatan sektoral tidak lagi memadai. Pemikiran Elinor Ostrom tentang polycentric governance (2010) memberikan relevansi kuat: persoalan kompleks dapat ditangani melalui banyak pusat pengambilan keputusan yang saling berkoordinasi, bukan semata-mata melalui satu pusat kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri, TNI, BNPB/BPBD, perusahaan, akademisi, masyarakat, media, dan organisasi keagamaan harus menjadi bagian dari satu ekosistem pencegahan Karhutla.

Di sinilah konsep collaborative governance menjadi penting. Masyarakat desa yang hidup paling dekat dengan hutan harus menjadi bagian dari sistem deteksi dini. Perusahaan harus bertanggung jawab atas tata kelola wilayahnya. Akademisi menyediakan ilmu dan inovasi. Pemerintah menyediakan regulasi dan sumber daya. Aparat penegak hukum memastikan kepastian hukum. Sementara tokoh agama dapat membangun kesadaran moral masyarakat. Pencegahan Karhutla dengan demikian bukan proyek sesaat ketika musim kemarau tiba, tetapi sistem sosial yang bekerja sepanjang tahun.

Perspektif Islam memberikan fondasi moral yang sangat kuat bagi agenda tersebut. Al-Qur’an menyatakan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Kekhalifahan bukan lisensi untuk mengeksploitasi alam, melainkan mandat untuk mengelola dan memeliharanya secara bertanggung jawab. Karena itu, hutan, air, tanah, udara, dan seluruh ekosistem harus dipandang sebagai amanah. Manusia tidak hanya bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT atas bagaimana ia menggunakan kekuasaan dan sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Pesan tersebut semakin jelas dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” Ayat ini bukan formula ilmiah untuk menjelaskan setiap kejadian kebakaran, tetapi memberikan kerangka etis bahwa tindakan manusia memiliki konsekuensi terhadap lingkungan. QS. Al-A’raf ayat 56 juga mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Dalam konteks Karhutla, pesan tersebut relevan untuk membangun kesadaran bahwa membakar lahan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya persoalan administratif atau pidana, tetapi juga persoalan amanah dan moralitas ekologis.

Baca Juga:  Sofifi Harus Menjadi Kota: Saatnya Pemerintah Pusat Bertindak atas Kebuntuan Pemekaran

Tantangannya adalah bagaimana nilai agama diterjemahkan menjadi tata kelola konkret. Konsep amanah harus diwujudkan dalam integritas pejabat dan pengelola lahan. Adil harus tercermin dalam kebijakan yang tidak mengorbankan masyarakat dan generasi mendatang demi keuntungan jangka pendek. Maslahah harus menjadi orientasi pembangunan. Ihsan harus mendorong aparatur bekerja melampaui sekadar memenuhi kewajiban administratif. Sedangkan larangan fasad atau kerusakan harus menjadi landasan etik dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan demikian, nilai Islam tidak berhenti sebagai nasihat mimbar, tetapi menjadi ethical infrastructure dalam kebijakan lingkungan.

Dalam kerangka ikhtiar spiritual dan sosial, pendekatan shalat istisqa juga dapat dihadirkan sebagai bagian dari respons masyarakat terhadap kekeringan. Shalat istisqa bukan pengganti mitigasi, teknologi, penegakan hukum, atau tanggung jawab manusia dalam mencegah Karhutla, melainkan bentuk doa, introspeksi, dan pengakuan atas keterbatasan manusia di hadapan Allah SWT. Pelaksanaannya dapat disertai tausiah tentang taubat, penghentian perusakan lingkungan, penghematan air, kepedulian terhadap masyarakat terdampak, serta komitmen bersama menjaga hutan dan lahan. Dengan demikian, shalat istisqa tidak dipahami secara seremonial, tetapi menjadi momentum membangun kesadaran ekologis, solidaritas sosial, dan perubahan perilaku. Ikhtiar spiritual harus berjalan seiring dengan ikhtiar ilmiah dan kelembagaan.

Penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari ketahanan Karhutla. Pencegahan tidak berarti mengurangi ketegasan hukum. Justru kepastian hukum merupakan instrumen pencegahan. Ketika pembakaran dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang memenuhi unsur pertanggungjawaban hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berbasis bukti, transparan, dan tidak diskriminatif. Sebaliknya, masyarakat yang telah berupaya menjaga lingkungan harus diberikan edukasi, insentif, dan perlindungan. Hukum harus hadir bukan hanya setelah hutan terbakar, tetapi sejak potensi kerusakan mulai terdeteksi.

Baca Juga:  Rempah dalam Tatapan Herman Oesman dan Fadrié

Karena itu, Indonesia membutuhkan model baru Ketahanan SDM dan Tata Kelola Karhutla yang berdiri di atas enam fondasi: pertama, SDM yang kompeten dan adaptif; kedua, teknologi dan sistem peringatan dini berbasis data; ketiga, tata kelola kolaboratif lintas sektor; keempat, penegakan hukum yang berintegritas; kelima, etika ekologis berbasis nilai agama dan kearifan lokal; dan keenam, ikhtiar spiritual yang mendorong introspeksi, doa, solidaritas, serta perubahan perilaku melalui pendekatan shalat istisqa. Model tersebut akan menggeser orientasi dari reactive governance menjadi predictive and preventive governance. Keberhasilan tidak lagi semata-mata diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan, tetapi dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah, seberapa cepat risiko terdeteksi, dan seberapa kuat masyarakat mampu bertahan menghadapi tekanan iklim.

Pada akhirnya, El Niño mungkin berada di luar kendali manusia, tetapi kesiapan menghadapi dampaknya berada dalam ruang tanggung jawab manusia. Kita tidak mungkin mengendalikan seluruh dinamika iklim, tetapi kita dapat membangun SDM yang lebih cerdas, institusi yang lebih adaptif, teknologi yang lebih presisi, hukum yang lebih tegas, dan masyarakat yang lebih berintegritas. Kita juga dapat menundukkan diri kepada Allah SWT melalui doa dan shalat istisqa, sembari memperbaiki perilaku serta tata kelola lingkungan. Inilah titik temu antara ilmu pengetahuan modern dan nilai Islam: manusia harus menjadi khalifah yang mampu mengelola bumi, bukan menjadi sumber kerusakannya. Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ia adalah cermin kualitas manusia dan tata kelola kita. Jika kita ingin mewariskan Indonesia yang tangguh kepada generasi 2045 dan sesudahnya, maka agenda menjaga hutan harus dimulai dari membangun manusia yang memiliki ilmu, iman, integritas, kompetensi, dan tanggung jawab ekologis. Sebab menjaga bumi bukan hanya investasi lingkungan, melainkan investasi peradaban dan amanah di hadapan Allah SWT.