News  

Polda Maluku Utara Pecat 21 Anggota yang Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif saat mencoret foto anggota yang telah di-PTDH. Foto: Istimewa

Polda Maluku Utara menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Upacara PTDH yang berlangsung, Senin, 7 September 2026 ini, dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman. Dalam upacara tersebut, foto 21 anggota yang diberhentikan dipajang di hadapan seluruh personel Polda Maluku Utara.

Dari 21 anggota yang dikenai PTDH, tujuh di antaranya merupakan personel satuan kerja (satker) Polda Maluku Utara. Sementara 14 lainnya merupakan personel dari Polres jajaran.

Berikut daftar 21 anggota yang dikenai PTDH beserta jenis pelanggarannya:

  1. Bripda APD, anggota Ditpolairud, kasus disersi.
  2. Bharatu RRA, anggota Ditpolairud, kasus disersi.
  3. Bripka RAP, anggota Satbrimob, kasus KDRT.
  4. Briptu DA, anggota Satbrimob, kasus disersi.
  5. Briptu RA, anggota Satbrimob, kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
  6. Bripda DR, anggota Ditsamapta, kasus disersi.
  7. Briptu IM, anggota Bid Dokkes, kasus disersi.
  8. Aipda RS, anggota Polres Halmahera Timur (Haltim), kasus disersi.
  9. Aipda DHH, anggota Polres Haltim, kasus disersi.
  10. Bripka MAI, anggota Polres Haltim, kasus narkotika.
  11. Briptu MAI, anggota Polres Haltim, kasus narkotika.
  12. Aipda H, anggota Polres Ternate, kasus disersi.
  13. Brigpol KHR, anggota Polres Ternate, kasus disersi.
  14. Brigpol AIM, anggota Polres Ternate, kasus perselingkuhan.
  15. Brigpol RK, anggota Polres Ternate, kasus perselingkuhan.
  16. Bripda MFF, anggota Polresta Tidore, kasus disersi.
  17. Bripda LDM, anggota Polres Haltim, kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
  18. Bripka SJ, anggota Polres Kepulauan Sula, kasus disersi.
  19. Briptu IW, anggota Polres Pulau Morotai, kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
  20. Bripda ARR, anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel), kasus disersi.
  21. Bripda HKH, anggota Polres Pulau Taliabu, kasus disersi.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menegaskan, PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menerapkan prinsip reward and punishment secara tegas dan adil.

Baca Juga:  NasDem Morotai Opimis Raih Tiga Kursi di Pemilu Mendatang

“Jadi hari ini kita melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat beberapa orang anggota. Ini komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Jika anggota melanggar, kita akan tegas memberikan punishment,” kata Arif Budiman.

Menurut Arif, pemberian sanksi tegas diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi Polri.

“Sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Arif mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 21 personel tersebut terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Maluku Utara. Jenis pelanggaran didominasi kasus disersi, selain narkotika, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, KDRT, serta perselingkuhan.

Ia menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba. Setiap kasus, kata dia, telah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Saya perlu menegaskan bahwa keputusan PTDH ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.

Arif mengakui, keputusan memberhentikan 21 personel tersebut merupakan hal yang berat bagi dirinya maupun institusi. Ia menilai PTDH bukan sesuatu yang membanggakan, melainkan konsekuensi yang harus dijalankan ketika seorang anggota terbukti melanggar aturan.

“Sebenarnya 21 orang yang kita PTDH. Ini bukan suatu kebanggaan. Ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya. Ini tidak perlu terjadi,” pungkasnya.

Penulis: Samsul L