Barang bukti Minyak Tanah dan Cap Tikus beserta pemilik dibawa ke Mapolsek. Foto: Istimewa
Anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan seorang pria, yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah secara ilegal.
Sopir mobil Hilux hitam dengan nomor polisi B 2010 TEN berinisial PIS (31) itu, merupakan warga Sanana. Selain mengangkut minyak tanah, ia juga membawa ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, temuan ini setelah anggota di pos pemantauan Desa Kusu, melakukan razia pada kendaraan yang melintas.
“Ketika razia itu, anggota menemukan salah satu mobil Hilux yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan mobil tersebut membawa BBM dengan miras secara ilegal,” jelasnya, Kamis, 12 September 2034.
Suherlin menambahkan, dari hasil interogasi, sopir akui barang tersebut dibawa dari Halmahera Utara menuju ke Halmahera Tengah.
“Barang bawaan BBM jenis minyak tanah 400 liter, sementara cap tikus 125 liter. Saat ini barang bukti dan sopir kita amankan ke Polsek guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…