Barang bukti Minyak Tanah dan Cap Tikus beserta pemilik dibawa ke Mapolsek. Foto: Istimewa
Anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan seorang pria, yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah secara ilegal.
Sopir mobil Hilux hitam dengan nomor polisi B 2010 TEN berinisial PIS (31) itu, merupakan warga Sanana. Selain mengangkut minyak tanah, ia juga membawa ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, temuan ini setelah anggota di pos pemantauan Desa Kusu, melakukan razia pada kendaraan yang melintas.
“Ketika razia itu, anggota menemukan salah satu mobil Hilux yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan mobil tersebut membawa BBM dengan miras secara ilegal,” jelasnya, Kamis, 12 September 2034.
Suherlin menambahkan, dari hasil interogasi, sopir akui barang tersebut dibawa dari Halmahera Utara menuju ke Halmahera Tengah.
“Barang bawaan BBM jenis minyak tanah 400 liter, sementara cap tikus 125 liter. Saat ini barang bukti dan sopir kita amankan ke Polsek guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…