Barang bukti 2 saset kecil berisi narkotika jenis ganja di tangan pelaku. Foto: Istimewa
Seorang warga Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara, terpaksa ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate lantaran diduga menyalagunakan narkotika jenis ganja.
Pemuda berinisial RA alias Dei (35) ini diringkus di Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu, 7 Juli 2023, sekira pukul 19.45 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan tersangka di bawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat
“Anggota juga mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening berukuran kecil berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram,” jelas Wahyuddin, Minggu, 9 Juni 2023.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin mengatakan, bersangkutan positif THC ganja sesuai hasil tes urine. Karena itu, saat ini ia sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tutupnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…