Barang bukti 2 saset kecil berisi narkotika jenis ganja di tangan pelaku. Foto: Istimewa
Seorang warga Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara, terpaksa ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate lantaran diduga menyalagunakan narkotika jenis ganja.
Pemuda berinisial RA alias Dei (35) ini diringkus di Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu, 7 Juli 2023, sekira pukul 19.45 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan tersangka di bawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat
“Anggota juga mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening berukuran kecil berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram,” jelas Wahyuddin, Minggu, 9 Juni 2023.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin mengatakan, bersangkutan positif THC ganja sesuai hasil tes urine. Karena itu, saat ini ia sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tutupnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…