Barang bukti 2 saset kecil berisi narkotika jenis ganja di tangan pelaku. Foto: Istimewa
Seorang warga Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara, terpaksa ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate lantaran diduga menyalagunakan narkotika jenis ganja.
Pemuda berinisial RA alias Dei (35) ini diringkus di Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu, 7 Juli 2023, sekira pukul 19.45 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan tersangka di bawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat
“Anggota juga mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening berukuran kecil berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram,” jelas Wahyuddin, Minggu, 9 Juni 2023.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin mengatakan, bersangkutan positif THC ganja sesuai hasil tes urine. Karena itu, saat ini ia sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tutupnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…