Barang bukti 2 saset kecil berisi narkotika jenis ganja di tangan pelaku. Foto: Istimewa
Seorang warga Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara, terpaksa ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate lantaran diduga menyalagunakan narkotika jenis ganja.
Pemuda berinisial RA alias Dei (35) ini diringkus di Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu, 7 Juli 2023, sekira pukul 19.45 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan tersangka di bawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat
“Anggota juga mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening berukuran kecil berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram,” jelas Wahyuddin, Minggu, 9 Juni 2023.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin mengatakan, bersangkutan positif THC ganja sesuai hasil tes urine. Karena itu, saat ini ia sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tutupnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…