Penyidik Polres Halut saat serahkan tersangka dan barang bukti di Kejari Halut. Foto: Istimewa
Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Jumat, 08 November 2024.
Penyerahan tersangka ini berdasarkan surat dari kepala Kejari Halut nomor: -1462/Q.2.12/Eoh.1/11/2024, tanggal 07 November 2024, dan surat pengantar dari Kasat Reskrim Nomor: B/ 52.b/ X/ 2024/ Reskrim, tanggal 08 November 2024, Nomor: B/ 52/ X/ 2024/ Reskrim, tanggal 11 Oktober 2024, Perihal Penyerahan Berkas/Tahap II, telah diserahkan dalam keadaan lengkap.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim, IPTU M Thoha Alhadar mengatakan, penyerahan tersangka Noha alias Ian dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik pembantu dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Halut.
“Sudah diserahkan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) JohandIi Yens A. Lazar, S.H,” kata Thoha.
Thoha mengungkapkan, pelaku mencuri sejumlah barang perabot dan peralatan rumah tangga milik masyarakat Desa Gosoma, Tobelo, Halamhara Utara.
“Barang yang diambil berupa 1 unit televisi merk Sharp warna hitam ukuran 32 inch, 1 buah remote televisi merk Sharp, 1 buah magiccom warna putih abu-abu merk Miyako, 1 buah Receiver merk K-Vision. Kemudian 1 buah remote Receiver K-Vision Type V0301, 1 buah Tripod Merk Plokama, 2 buah Speaker aktif merk DENWA tron, dan 1 buah timbangan kue berukuran kecil warna biru merk Kitchen Scales,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 04 September 2024, sekitar 00.10 WIT di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
Akibat perbuatannya, kata Thoha, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Ddengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tuturnya.
Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…