News

Polres Halut Serahkan Tersangka Pencurian Peralatan Rumah Tangga ke Jaksa

Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Jumat, 08 November 2024.

Penyerahan tersangka ini berdasarkan surat dari kepala Kejari Halut nomor: -1462/Q.2.12/Eoh.1/11/2024, tanggal 07 November 2024, dan surat pengantar dari Kasat Reskrim Nomor: B/ 52.b/ X/ 2024/ Reskrim, tanggal 08 November 2024, Nomor: B/ 52/ X/ 2024/ Reskrim, tanggal 11 Oktober 2024, Perihal Penyerahan Berkas/Tahap II, telah diserahkan dalam keadaan lengkap.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim, IPTU M Thoha Alhadar mengatakan, penyerahan tersangka Noha alias Ian dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik pembantu dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Halut.

“Sudah diserahkan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) JohandIi Yens A. Lazar, S.H,” kata Thoha.

Thoha mengungkapkan, pelaku mencuri sejumlah barang perabot dan peralatan rumah tangga milik masyarakat Desa Gosoma, Tobelo, Halamhara Utara.

“Barang yang diambil berupa 1 unit televisi merk Sharp warna hitam ukuran 32 inch, 1 buah remote televisi merk Sharp, 1 buah magiccom warna putih abu-abu merk Miyako, 1 buah Receiver merk K-Vision. Kemudian 1 buah remote Receiver K-Vision Type V0301, 1 buah Tripod Merk Plokama, 2 buah Speaker aktif merk DENWA tron, dan 1 buah timbangan kue berukuran kecil warna biru merk Kitchen Scales,” ungkapnya.

Menurutnya, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 04 September 2024, sekitar 00.10 WIT di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

Akibat perbuatannya, kata Thoha, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Ddengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tuturnya.

redaksi

Recent Posts

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

2 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

2 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

16 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

17 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

17 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

21 jam ago