Polresta Tidore terbitkan surat DPO terhadap seorang pemuda. Foto: Istimewa
Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, menetapkan seorang pemuda sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur.
Pemuda ini atas nama Kamarudin Fabanyo alias Owen, ditetapkan DPO dengan Nomor: DP0/2/VII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat melalui Plt Kasi Humas, Aipda Agung Setiyawan mengatakan, DPO ini diduga dua kali melakukan persetubuhan anak. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum.
“Yang pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, yang kedua pada 12 April 2024,” jelas, Kamis, 11 Juli 2024.
Agung menambahkan, DPO ini diterbitkan untuk diawasi/ditangkap, jika masyarakat yang mendapatkan informasi keberadaanya untuk segera dilaporkan ke Polresta Tidore.
“Ciri-ciri DPO, bentuk tubuh tinggi kurus, warna kulit sawo matang, mata bulat, hidung mancung, bibir tipis,” ucapnya.
Agung menegaskan tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan, Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…