Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba. Foto: Ijat/cermat
Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Sula, Maluku Utara, berencana memberikan sanksi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sulabesi Barat.
Sanksi tersebut terkait kasus penggelembungan suara calon legislatif yang diduga dilakukan oleh Ketua PPK Adam Teapon serta dua anggotanya, yakni Ecan Buamona dan Suanto Tidore.
Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, sanksi itu didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula.
“Karena tidak kesesuaian data atau angka-angka antara PPK dan Bawaslu,” kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba kepada cermat, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia bilang keputusan sanksi tersebut akan menunggu hasil setelah ada penyandingan angka final dan perubahan angka.
“Nanti setelah kita rekap semua dan kita putuskan. Sehingga, menjadi keputusan yang final. Jadi nanti kita sandingkan angka perolehan suaranya,” terang Yuni.
Ia bilang, untuk memberikan sanksi akan dilihat sesuai proses hukum Bawaslu yang ditempuh seperti apa putusannya.
“Kita akan menyesuaikan dengan sanksi yang berlaku sesuai putusan yang ditentukan oleh Bawaslu Kepulauan Sula,” tutupnya.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…