Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba. Foto: Ijat/cermat
Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Sula, Maluku Utara, berencana memberikan sanksi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sulabesi Barat.
Sanksi tersebut terkait kasus penggelembungan suara calon legislatif yang diduga dilakukan oleh Ketua PPK Adam Teapon serta dua anggotanya, yakni Ecan Buamona dan Suanto Tidore.
Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, sanksi itu didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula.
“Karena tidak kesesuaian data atau angka-angka antara PPK dan Bawaslu,” kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba kepada cermat, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia bilang keputusan sanksi tersebut akan menunggu hasil setelah ada penyandingan angka final dan perubahan angka.
“Nanti setelah kita rekap semua dan kita putuskan. Sehingga, menjadi keputusan yang final. Jadi nanti kita sandingkan angka perolehan suaranya,” terang Yuni.
Ia bilang, untuk memberikan sanksi akan dilihat sesuai proses hukum Bawaslu yang ditempuh seperti apa putusannya.
“Kita akan menyesuaikan dengan sanksi yang berlaku sesuai putusan yang ditentukan oleh Bawaslu Kepulauan Sula,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…