Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba. Foto: Ijat/cermat
Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Sula, Maluku Utara, berencana memberikan sanksi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sulabesi Barat.
Sanksi tersebut terkait kasus penggelembungan suara calon legislatif yang diduga dilakukan oleh Ketua PPK Adam Teapon serta dua anggotanya, yakni Ecan Buamona dan Suanto Tidore.
Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, sanksi itu didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula.
“Karena tidak kesesuaian data atau angka-angka antara PPK dan Bawaslu,” kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba kepada cermat, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia bilang keputusan sanksi tersebut akan menunggu hasil setelah ada penyandingan angka final dan perubahan angka.
“Nanti setelah kita rekap semua dan kita putuskan. Sehingga, menjadi keputusan yang final. Jadi nanti kita sandingkan angka perolehan suaranya,” terang Yuni.
Ia bilang, untuk memberikan sanksi akan dilihat sesuai proses hukum Bawaslu yang ditempuh seperti apa putusannya.
“Kita akan menyesuaikan dengan sanksi yang berlaku sesuai putusan yang ditentukan oleh Bawaslu Kepulauan Sula,” tutupnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…