Paraktisi Hukum Hendra kasim
Hendra Kasim, salah satu praktisi hukum mendesak pemerintah dan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara serius maslaah revisi perda minuman keras (Miras).
“Pasalnya, revisi Perda Miras ini urgen, mengingat peredaran miras di Kota Ternate yg cukup masif,” ujar Hendra kepada cermat, Sabtu 6 Mei 2023.
Menurut Hendra, pembuatan Perda sifatnya harus, karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Kota Ternate dan juga sudah tertera di dalam peraturan Undang-Undang yang ada.
“Dalam pembuatan Perda adalah sebuah keharusan, ada asas hukum dalam peraturan perundang-undangan. Namun, jangan menjadi alasan pembahasan Perda Miras terhambat. Ini hal urgen, maka perlu diseriusi,” desaknya.
Hendra mengingatkan kepada DPRD untuk fokus dan serius menyikapi masalah revisi Perda ini, “Mereka (DPRD) lebih fokus mengurusi kepentingan masing-masing di pemilu,” kesalnya.
“Mengingat masa jabatan anggota DPRD Ternate sudah sampai di akhir dan sudah memasuki tahun pemilu, kami pikir DPRD tidak lagi punya fokus yang cukup untuk hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Jebolan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara ini juga mengklaim, Naskah akademik terkait masalah Perda ini perna dibuat olehnya.
“Naskah akademik Perda Miras ini saya pernah buat. Tapi kurang tau kalau sekarang. Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, NA ini penting untuk pembuatan perda, agar ada kajian mendalam aspek sosiologis, yuridis, dan filosofisnya,” tutup hendra.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…