Praktisi Hukum, Nurul Mulyani. Foto: Istimewa
Praktisi hukum, Nurul Mulyani mendesak penyidik Polres Ternate, Maluku Utara, untuk menjerat ancaman hukuman berat bagi AF (45 Tahun), tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap 2 anak kandung.
Dugaan kejahatan yang diperbuat AF, kata Nurul, tergolong perbuatan yang sangat bejat. Sebab, selain korban merupakan anak kandung tersangka, salah satu anak korban pun diketahui penyandang tunawicara.
Anak korban dalam kasus kekerasan seksual, lanjut ia, dipastikan mengalami tekanan psikis dan trauma berkepanjangan hingga mereka dewasa.
“Maka untuk itu harus dihukum berat biar ada efek jera bagi pelakunya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi. Apalagi Ternate ini diberi predikat kota layak anak,” kata Nurul, Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Nurul, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ternate dan pada umumnya Maluku Utara, harus mendapat perhatian serius semua pihak, terutama pemerintah daerah lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
DP3A, kata ia, tidak hanya sebatas melaksanakan penyuluhan kepada pelajar SD, SMP maupun SMA, melainkan juga harus pada pelajar yang ada di Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Kadang anak-anak begitu (disabilitas) sebenarnya banyak yang mengalami kekerasan seksual tapi mungkin belum terungkap,” tutupnya.
———-
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…