News

Propam Polda Malut Diminta Beri Sanksi Tegas kepada Seorang Polisi di Morotai

Kuasa hukum korban meminta Propam Polda Maluku Utara untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polres Pulau Morotai yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Oknum polisi dengan inisial R ini diduga melakukan pembongkaran rumah di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao, pada 9 Juni 2024.

Informasi yang diterima, oknum anggota ini telah mengakui perbuatanya di Bidang Propam usai diperiksa atas laporan korban melalui tim kuasa hukum yang diketuai Mirjan Marsaoly.

Mirjan kepada wartawan mengatakan, oknum polisi itu telah mempersilahkan dirinya dilaporkan atas kasus tersebut.

“Saat ayah klien kami tanya kenapa sampai ada pembongkaran rumah, oknum Polisi itu jawab jangan lapor mereka. Lapor saja saya dan jangan kambing hitamkan mereka, kalau mau lapor saja saya, nanti kita ketemu di hakim,” jelas Mirjan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Bersama rekan-rekannya, Mirjan kemudian mendatangi Propam Polda Maluku Utara untuk memasukan laporan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Jumat kemarin klien kami bersama anak dan bapaknya telah dipanggil Propam Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan kami,” akuinya.

Mirjan bilang, di hadapan Penyidik Propam, kliennya telah memperlihatkan semua bukti video pada saat dua orang warga itu melakukan pembongkaran rumah.

“Klien mereka meminta Propam Polda Maluku Utara dan Kapolda agar memberikan saksi yang tegas terhadap oknum Polisi tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” ucapnya.

Mirjan mengungkapkan oknum polisi tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Danpos setelah pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda.

“Yang bersangkutan langsung ditarik ke Polres Pulau Morotai,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago