Kuasa hukum korban meminta Propam Polda Maluku Utara untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polres Pulau Morotai yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Oknum polisi dengan inisial R ini diduga melakukan pembongkaran rumah di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao, pada 9 Juni 2024.
Informasi yang diterima, oknum anggota ini telah mengakui perbuatanya di Bidang Propam usai diperiksa atas laporan korban melalui tim kuasa hukum yang diketuai Mirjan Marsaoly.
Mirjan kepada wartawan mengatakan, oknum polisi itu telah mempersilahkan dirinya dilaporkan atas kasus tersebut.
“Saat ayah klien kami tanya kenapa sampai ada pembongkaran rumah, oknum Polisi itu jawab jangan lapor mereka. Lapor saja saya dan jangan kambing hitamkan mereka, kalau mau lapor saja saya, nanti kita ketemu di hakim,” jelas Mirjan, Sabtu, 29 Juni 2024.
Bersama rekan-rekannya, Mirjan kemudian mendatangi Propam Polda Maluku Utara untuk memasukan laporan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa, 21 Mei 2024.
“Jumat kemarin klien kami bersama anak dan bapaknya telah dipanggil Propam Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan kami,” akuinya.
Mirjan bilang, di hadapan Penyidik Propam, kliennya telah memperlihatkan semua bukti video pada saat dua orang warga itu melakukan pembongkaran rumah.
“Klien mereka meminta Propam Polda Maluku Utara dan Kapolda agar memberikan saksi yang tegas terhadap oknum Polisi tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” ucapnya.
Mirjan mengungkapkan oknum polisi tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Danpos setelah pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda.
“Yang bersangkutan langsung ditarik ke Polres Pulau Morotai,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi