Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, terus melakukan pemanggilan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
Setelah sejumlah bendahara, kini giliran Plt Kepala Disperindag Ternate, Nursidah Dj Mahmud, diperiksa, Selasa, 27 Juni 2023.
Pemanggilan terhadap Nursidah itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate sebesar Rp 1.038.353.437, anggaran tahun 2022 sampai Januari 2023.
Nursidah ketika dikonfirmasi wartawan di depan Kantor Kejari Ternate, mengakui kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait permasalahan di Disperindag.
“Iya, kalian pasti sudah tahu kan masalahnya, jadi saya dimintai keterangan soal kasus di Disperindag,” jelas Nursidah.
Nursidah menegaskan, kehadirannya hari ini untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus sebagai seorang saksi dalam kasus tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi saja,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan Kesuma ketika dihubungi cermat belum merespons hingga berita ini dipublish.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi