Para pemandu lagu di Kepulauan Sula saat disidak polisi. Foto: Istimewa
Sebanyak 35 orang pemandu lagu (ladies) kafe di Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjalani tes urine saat polisi melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam.
Sidak dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula berdasarkan perintah Dirtipnarkoba Bareskrim Polri.
Melalui telegram ST/2746/Res.4/XII/2023 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Kepolisian Reserse Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPDA Tomi Faldin mengatakan, tempat yang disidak adalah kafe Tono dan kafe Wiwi di dua tempat berbeda.
Menurutnya, giat tersebut dilakukan lakukan secara mendadak.
“Jadi ada 35 wanita pemandu lagu di dua kafe itu berhasil dilakukan tes urine dan dinyatakan negatif. Mereka juga sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” kata Tomi kepada cermat, Senin, 11 Desember 2023.
Baca Juga: Tauhid Disebut Enggan Berkantor, Akademisi Beri Tanggapan Ini
Polisi juga mendeteksi pemakaian dan peredaran narkoba pada tempat hiburan malam serta melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, kata Tomi, polisi mendapati beberapa miras yang kadar alkoholnya melebihi 5 persen.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami harapkan Kepulauan Sula bisa bersih dari peredaran narkoba. Sehingga, menjelang natal dan tahun baru ini, situasi khamtibmas bisa aman dan kondusif,” tandasnya.
——–
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…