Penyerahan THR ke anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Foto: Istimewa
Lebaran masih 10 hari lagi, namun 488 anggota koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, sudah menerima tunjangan hari raya (THR).
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Rusdy Fachruddin, mengatakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 06 tahun 2016 tentang THR.
“Kita berikan alat kelengkapan kerja dan THR kepada anggota dengan nilai per orang Rp 3.735.000,” terang Rusdy, Kamis (21/4)
Sebelumnya, di awal Ramadhan, Koparasi TKBM juga memberikan dua karung beras ukuran 25 Kilogram untuk anggota TKBM.
“Kami melaksanakan ini sekaligus menepis isu sepihak, bahwa kami tidak pernah atau jarang melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…