Penyerahan THR ke anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Foto: Istimewa
Lebaran masih 10 hari lagi, namun 488 anggota koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, sudah menerima tunjangan hari raya (THR).
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Rusdy Fachruddin, mengatakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 06 tahun 2016 tentang THR.
“Kita berikan alat kelengkapan kerja dan THR kepada anggota dengan nilai per orang Rp 3.735.000,” terang Rusdy, Kamis (21/4)
Sebelumnya, di awal Ramadhan, Koparasi TKBM juga memberikan dua karung beras ukuran 25 Kilogram untuk anggota TKBM.
“Kami melaksanakan ini sekaligus menepis isu sepihak, bahwa kami tidak pernah atau jarang melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…