Categories: Uncategorized

Saldo Kemitraan Pemkot Ternate Tembus Rp 33.356 Miliar

Saldo kemintraan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dengan pihak ketiga dari 2020 sampai 2021 tembus Rp 33.356 miliar.

Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, Senin (11/7) mengatakan, kemitraan dengan pihak ketiga adalah aset milik Pemkot Ternate yang digunakan pihak ketiga melalui perjanjian dalam rangka mengoptimalkan daya guna meningkatkan pendapatan daerah.

“Saldo kemitraan dengan pihak ketiga per 31 Desember 2020 sampai 2021 masing-masing sebesar Rp 33.356 miliar,” kata Junaidi, saat menyapaikan Rancangan Peraturan Daerah kota Ternate tentang LPP-APBD 2020, diparipurna, Senin (11/7).

Ia bilang, nilai yang diakui Pemkot Ternate atas aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga ini mengacu pada isi perjanjian kerjasama Pemkot Ternate dengan pihak ketiga.

“Aset Pemkot Ternate yang dikerjasamakan tanah seluas 26.162 M2 nilai Rp 3.350 miliar dengan bangunan waterboom atas kepemilikan PT. Indoteranusa, tanah seluas 38.457 M2 nilai Rp 26.524 miliar dengan bangunan Mall Jatiland atas kepemilikan PT. Jati Luhur Gemilang, tanah seluas 6.750 M2 nilai Rp 2.314 miliar dengan bangunan Mall Hypermart kepemilikan PT.Sumber Arta Bahari Sejaterah dan tanah seluas 1.470 M2 nilai Rp 1.166 miliar dengan bagunan SPBU kepemilikan PT Yuseda Mandiri,” ujarnya.

Lanjut Junaidi, terkait penerimaan retribusi dari PT. Indoteranusa tahun 2021 sebesar Rp. 104.188.250, sedangkan total penerimaan retribusi dari PT. Indoteranusa dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 1.562.823.750.

“Hal ini Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemkot (pihak pertama) dengan PT. Indoteranusa (pihak kedua) nomor :556.4/35/2012 tentang pembangunan dan pengelolaan Wahana Wisata Ternate Park, pada 2 Februari 2012,” jelasnya.

Sedangkan, penerimaan kontribusi dari PT. Jatiluhur Gemilang hanya berupa sebidang tanah seluas 4.886 M2 dan tiga unit ruko.

“hal ini berdasarkan adendum perjanjian Kerjasama Penataan Kawasan Pantai Gamalama Tapak II, antara Pemkot Ternate (pihak pertama) dengan PT. Jatiluhur Gemilang (pihak kedua) 22 Oktober 2004,” ungkapnya.

Bahkan penerimaan retribusi dari PT. Sumber Arta Bahari Sejahtera untuk tahun ke 1 sampai tahun ke 5  sebesar Rp. 343.743.750,- (Rp 68.748.750 X 5 tahun), yang dibayarkan dari tahun 2016 sampai 2019. Untuk tahun ke 6 sampai tahun ke 10 dilakukan pembayaran pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp. 144.372.376,- (72.186.188 X 2 Tahun).

“Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Ternate (pihak pertama) dengan PT. Sumber Arta Bahari Sejahtera (pihak kedua) 7 Juni 2013,” paparnya.

Penerimaan kontribusi dari PT. Yuseda Mandiri tahun 2021 sebesar Rp 100.000.000,-, total penerimaan dari PT. Yuseda Mandiri dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 325.000.000, masih terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran retribusi tahun ke 1 sampai tahun ke 5.

“Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Ternate dengan PT. Yuseda Mandiri Utama tentang Pembangunan Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan fasilitisa penunjang lainnya di Atas Tanah milik Pemkot Ternate, pada 7 Juni 2013,” pungkasnya.

Sansul Sardi

cermat

Share
Published by
cermat

Recent Posts

Pengurus DPD Gerindra Kunjungi Polda Maluku Utara

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…

1 menit ago

Wakil Bupati Halut Sidak Kantor PDAM Usai Cekcok Karyawan dan Direktur

Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…

10 menit ago

Pemda Morotai Gelar Pelepasan Jemaah Calon Haji

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…

2 jam ago

Bikin Macet, Parkir Tepi Jalan di Kota Ternate Tuai Kritik

Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…

7 jam ago

Polisi: Banyak Pihak Akan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Halsel

Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…

8 jam ago

Kolaborasi Mewujudkan Desa Berdaya Melalui Depot Air Minum Program PT NHM

Masyarakat Desa Barumadehe di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas kehadiran…

8 jam ago