News

Sekda Halbar Akan Ajukan Gugatan ke PTUN soal Lahan dan Bangunan Kantor Dishub Ternate

Kuasa hukum Sekda Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syahril Abd Radjak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu tentang kasasi Pemerintah Kota Ternate tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan.

Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim selaku pemohon melawan Muhammad Syahril Abd Radjak selaku termohon.

Dalam putusan itu MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.

Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini.

Fadli S. Tuanany selaku Kuasa Hukum Muhammad Syahril Abd Radjak kepada awak media mengatakan, dalam putusan MA itu, PN tidak punya kewenagan dalam perkara ini.

“Yang memiliki kewenagan dalam perkara ini adalah PTUN, tetapi lahan yang dinyatakan telah dilakukan proses hibah, sertifikat bangunan itu atas nama kliennya sendiri,” tegas Fadli, Rabu, 24 Febuari 2024.

Fadli menambahkan, lahan tersebut bukan merupakan aset Pemda Halmahera Barat, tetapi secara formil yang memilik secara sah sesuai sertifikat hak milik adalah kliennya.

“Kami tetap berpegang dan berprinsip bahwa, dalam putusan kasasi MA, kalaupun disebutkan itu dikabulkan. Yang dikabulkan itu syarat formil permohonan kasasi, tetapi epsepsi tergugat tidak ada yang dikabulkan,” ucapnya.

Fadli menegaskan, masyarakat harus tahu eks kantor Dishub Halmahera Barat yang saat ini ditempati Dishub Kota Ternate secara formil masih sah dimiliki kliennya.

“Kami memberikan saran kepada Pemerintah Kota, jika mau birokrasi yang baik maka seharusnya dengan serta merta mengikhlaskan menyerahkan hak milik orang lain. Ini sebagai wujud berpemerintahan yang baik,” tegasnya.

Korwil Persatuan Advokat Indonesia, Maluku Utara ini bilang, sesuai dengan petunjuk MA, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat.

“Mungkin pekan depan sudah diajukan ke PTUN. Kita tetap mencari keadilan karena ini adalah hak. Jadi bisa saja kita masuk dalam laporan tindak pidana, dalam hal penyerobotan lahan. Tetapi langkah ini kita belum lakukan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…

5 jam ago

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

1 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

1 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago