Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan tahap I berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Kasus ini diketahui melibatkan 4 tersangka, masing-masing berinisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT selaku Consultan Supervisi, dan RM sebagai Consultan Supervisi/Pengawasan.
Proyek yang dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937 ini bersumber dari APBD (DAK) tahun anggaran 2020 yang diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sesuai pantauan cermat di kantor Kejati Maluku Utara, terlihat 4 orang penyidik Ditreskrimsus membawa berkas 4 orang tersangka dengan sampul berwarna merah.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi membenarkan adanya tahap I kasus dugaan korupsi di JPU Kejati.
“Iya benar, kejati telah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka,” jelasnya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, 4 tersangka telah dilakukan pemeriksaan.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dibuat pemberkasan,” jelas Afriandi.
Afriandi mengaku, sejauh ini 4 tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan terhadap mereka.
“Syarat formilnya mereka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak melanggar hukum, tetap kita pertimbangkan, jadi sekarang kami sedang fokus di pemberkasan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi