Sekretaris Pengurus Wilayah NU Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah. Foto: Istimewa
Kepastian penetapan waktu penyelenggaran Muktamar ke-34 di Bandar Lampung segera ditetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ini menyusul keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan Tahun Baru 2021. Adanya Instruksi tersebut membuat penyelenggaraan Muktamar yang awalnya direncanakan pada 23-25 Desember mengalami perubahan.
Sekretaris Pengurus Wilayah NU Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, ketika ditemui awak media pada acara Launching Komunitas Sahabat Catalys baru-baru ini di Ternate membenarkan penetapan waktu Muktamar menunggu Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar NU yang akan dilaksanakan Selasa (7/13) besok.
Menurut Abubakar, sebetulnya tidak ada masalah karena Konbes NU tanggal 25 September 2021 telah mengamanatkan kepada Pengurus Besar untuk menetapkan waktu Muktamar jika terjadi Perubahan akibat Covid-19 yang membahayakan keselamatan bersama.
“Karena itu saya mengajak kepada kita semua untuk mendukung pelaksanaan Rapat Pleno yang digelar PB NU serta seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut. Jadi Rapat Pleno ini konstitusional dan sebagai jalan keluar untuk penyelenggaraan Muktamar,” tandas Aka, sapaan akrab Abubakar.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…