Sekretaris Pengurus Wilayah NU Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah. Foto: Istimewa
Kepastian penetapan waktu penyelenggaran Muktamar ke-34 di Bandar Lampung segera ditetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ini menyusul keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan Tahun Baru 2021. Adanya Instruksi tersebut membuat penyelenggaraan Muktamar yang awalnya direncanakan pada 23-25 Desember mengalami perubahan.
Sekretaris Pengurus Wilayah NU Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, ketika ditemui awak media pada acara Launching Komunitas Sahabat Catalys baru-baru ini di Ternate membenarkan penetapan waktu Muktamar menunggu Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar NU yang akan dilaksanakan Selasa (7/13) besok.
Menurut Abubakar, sebetulnya tidak ada masalah karena Konbes NU tanggal 25 September 2021 telah mengamanatkan kepada Pengurus Besar untuk menetapkan waktu Muktamar jika terjadi Perubahan akibat Covid-19 yang membahayakan keselamatan bersama.
“Karena itu saya mengajak kepada kita semua untuk mendukung pelaksanaan Rapat Pleno yang digelar PB NU serta seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut. Jadi Rapat Pleno ini konstitusional dan sebagai jalan keluar untuk penyelenggaraan Muktamar,” tandas Aka, sapaan akrab Abubakar.
Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…
Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…