Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha. Foto: Riko Humas Polres Ternate
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang oknum anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang warga terluka parah. Oknum anggota tersebut diduga mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk.
Pelaku diketahui berinisial Bripda DD (21), anggota yang bertugas di Polda Maluku Utara. Sementara korban adalah Abdul Rifai (59), warga yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Masjid Ikhwanul Muslimin untuk menunaikan salat Subuh.
Insiden terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.28 WIT, saat korban ditabrak oleh Bripda DD.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Bripda DD sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” ujar Farha kepada awak media, Selasa, 22 April 2025.
Farha menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bripda DD selaku pelaku kecelakaan.
“Tersangka dan para saksi sudah dimintai keterangan. Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farha menyebutkan bahwa Bidang Propam Polda Maluku Utara juga telah mengambil langkah tegas. Bripda DD ditahan untuk menjalani pemeriksaan kode etik setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…