Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilayangkan tiga pasangan calon gubernur Maluku Utara. Gugatan ini masing-masing diterima pada 10-11 Desember 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Paslon Pilgub Malut nomor urut 02 yakni Aliong Mus dan Sahril Tahir (AM-SAH) merupakan paslon pertama yang mendaftarkan gugatannya ke MK, pada Selasa, sekira pukul 22.55 WIB via online dengan nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sedangkan paslon 01 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) mengajukan permohonan pada Rabu siang, 11 Desember 2024 di Gedung 1 MK. Kemudian, disusul pendaftaran gugatan oleh Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA yang merupakan Paslon Pemilihan Gubernur Malut nomor urut 03.
Ketiga pasangan calon tersebut mengajukan gugatan dengan petitum yang hampir sama. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak paslon nomor urut 04 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Berdasarkan pandangan ketiga kubu pasangan calon, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Maluku Utara. Pelanggaran ini berupa aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta perselisihan hasil suara.
Kuasa hukum Paslon MK-BISA Muhjir Nabiu mengatakan, terdapat indikasi keterlibatan termohon yakni KPU dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS yang dilakukan secara masif.
“Selain itu, ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara, yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan hak pilihnya,” kata dia.
Demikian juga dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara Abubakar Abdullah serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan yang diduga sengaja mengarahkan PNS untuk memilih Sherly-Sarbin.
Karena itu, ketiga kubu paslon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024.
MK didesak mendiskualifikasi Pasangan Cagub dan Cawagub Malut nomor urut 04 buntut dari penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti tidak sesuai aturan dan prosedur penetapan calon kepala daerah.
“Terkait pemeriksaan kesehatan yang kami anggap improsedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” kata Muhjir di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Petitum ketiga pasangan calon juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di mana kubu paslon 01 HAS meminta pelaksanaan PSU pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.
Sedangkan kubu AM-SAH dan MK-BISA meminta meminta pelaksanaan PSU pada semua TPS di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga paslon berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terakhir dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini.
Penulis: Rian Hidayat
Editor: Rian Hidayat