Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang oknum anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang warga terluka parah. Oknum anggota tersebut diduga mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk.
Pelaku diketahui berinisial Bripda DD (21), anggota yang bertugas di Polda Maluku Utara. Sementara korban adalah Abdul Rifai (59), warga yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Masjid Ikhwanul Muslimin untuk menunaikan salat Subuh.
Insiden terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.28 WIT, saat korban ditabrak oleh Bripda DD.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Bripda DD sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” ujar Farha kepada awak media, Selasa, 22 April 2025.
Farha menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bripda DD selaku pelaku kecelakaan.
“Tersangka dan para saksi sudah dimintai keterangan. Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farha menyebutkan bahwa Bidang Propam Polda Maluku Utara juga telah mengambil langkah tegas. Bripda DD ditahan untuk menjalani pemeriksaan kode etik setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate.