Tim Resmob saat mengamankan tukang ojek di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
Seorang tukang ojek di Kota Ternate, Maluku Utara, yang diduga membawa kabur cengkih sekitar 10 kilogram milik seorang nenek akhirnya ditangkap.
Nenek yang kerap disapa Oma Ade, itu berasal dari Kabupaten Halmahera Barat, bertekad ke Kota Ternate untuk menjual cengkih. Sayangnya, ia ditipu tukang ojek.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu, saat Oma Ade tiba di Ternate melalui pelabuhan Sidangoli, membawa cengkih di karung berukuran sedang.
Oma meminta tukang ojek untuk diantar ke salah satu toko jual beli hasil bumi yang ada di Kota Ternate. Namun, dalam perjalanan menuju toko, tiba-tiba tukang ojek berhenti dan mengatakan ban sepeda motornya kempes. Ia pun meminta sang nenek turun, ketika turun tukang ojek malah tancap gas. Padahal cengkih yang mau dijual itu, hasil penjualan itu mau dipakai berobat.
Atas peristiwa itu anggota Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, 2 kali memberikan peringatan kepada tukang ojek untuk segera mengembalikan cengkih milik Oma.
Sayangnya, dua kali peringatan yang disebarkan di media sosial itu tidak diindahkan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama tukang ojek berhasil ditangkap.
Selain pelaku, tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa karung berisi cengkih dan kendaraan tukang ojek.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024, membenarkan anggotanya telah menangkap tukang ojek.
“Benar, ada penangkapan. Seorang tukang ojek diduga menipu seorang nenek, dia ditangkap di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan,” jelas Asri dan mengakhiri.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…