Categories: News

Sherly Tjoanda Disomasi Buntut Pernyataannya Tentang 11 Warga Maba Sangaji

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) 11 warga Maba Sangaji resmi melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait pernyatannya yang dianggap keliru.

Sebelumnya, Sherly menyebut bahwa para tersangka warga Maba Sangaji yang dipenjara karena menolak tambang nikel itu melakukan aksi bakar mobil polisi hingga membawa senjata tajam.

Hal itu disampaikan Sherly saat menjawab tuntutan massa aksi pada unjuk rasa di Kantor DPRD Ternate, 1 September lalu. Menurut Sherly, ini sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan yang dijalani 11 warga Maba Sangaji.

Buntut pernyataan yang juga ramai dibagikan ke media sosial itu, kuasa hukum dari TAKI, Wetub Toatubun menilai bahwa Sherly melakukan pembohongan publik dan menyebarkan hoaks terkait kasus tersebut.

“Mereka yang sedang memperjuangkan hutan adat kemudian dibalas dengan kekerasan dan penjara, semakin diperburuk citranya akibat pernyataan Gubernur Sherly yang memberikan komentar saat bertemu massa aksi kemarin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, kepada cermat, Kamis, 4 September 2025.

Wetub berpandangan, pernyataan gubernur perempuan pertama di Malut itu merupakan komentar yang keliru dan tak berdasar. Faktanya, dalam tiga kali persidangan di PN Soasio, tidak pernah ada keterangan saksi terkait insiden pembakaran mobil polisi oleh warga Maba Sangaji.

“Bahkan berulangkali gubernur mengungkapkan ke publik bahwa hal ini merupakan fakta. Pertanyaannya, apakah Gubernur Malut selalu hadir di setiap kali persidangan sebelas warga Maba Sangaji?.”

Kuasa hukum lainnya, Lukman Harun menjelaskan, pernyataan Sherly Tjoanda seakan-akan menggiring opini publik bahwa klien mereka seolah-olah melakukan tindak pidana, padahal sebaliknya.

“Apalagi menjustifikasi bahwa 11 warga Maba Sangaji membawa parang, membakar mobil polisi dan melakukan perampasan aset PT. Position. Ini membuktikan Gubernur Maluku Utara tidak updet setiap persidangan, bahkan terkesan membela korporasi tambang nikel dan menyikirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya,” tegas Lukman.

TAKI menuntut agar Gubernur Maluku Utara meminta maaf secara terbuka serta mengklarifikasi pernyataannya di hadapan publik.

redaksi

Recent Posts

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

9 jam ago

Warga Domato–Dehe Bentrok Jelang Peletakan Batu Pertama Bantuan Rumah Pemprov

Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…

13 jam ago

Warga Temukan Bayi dalam Kardus di Depan Panti Asuhan Qur’ani Ternate

Seorang bayi ditemukan dalam kondisi hidup di depan teras Panti Asuhan Qur’ani yang beralamat di…

13 jam ago

Pengumuman: Seleksi Direktur dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Dibuka Umum

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi membuka seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas Perumda Ake…

2 hari ago

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi…

2 hari ago

Polres Halmahera Barat Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Perjadin, Kepala Inspektorat Segera Dipanggil

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…

2 hari ago